Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Teguh Setyabudi akan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana dari jabatannya. Langkah tersebut sebagai respons atas dugaan kasus korupsi di instnasi tersebut yang ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKJ, Budi Awaluddin mengatakan, hingga Rabu (18/12/2024) jam 22.46 WIB, Iwan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor instansi tersebut yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKJ telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Pj Gubernur DKJ, Teguh Setyanudi juga dikatakannya telah menginstruksikan inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Sebab dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan yang telah terjadi hingga mengakibatkan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKJ masih menghitung besaran kerugian daerah.
Sebelumnya, Kejati DKJ melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKJ, Penggeledahan Berlangsung Hingga Malam Hari
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023 berjumlah Rp 150 miliar.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam.
Selain itu, penyidik juga menggeledah di 4 lokasi lain yang terindikasi menyimpan bukti dalam perkara ini, yakni Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman Jakarta Timur, rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi