Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Teguh Setyabudi akan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana dari jabatannya. Langkah tersebut sebagai respons atas dugaan kasus korupsi di instnasi tersebut yang ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKJ, Budi Awaluddin mengatakan, hingga Rabu (18/12/2024) jam 22.46 WIB, Iwan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor instansi tersebut yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKJ telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Pj Gubernur DKJ, Teguh Setyanudi juga dikatakannya telah menginstruksikan inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Sebab dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan yang telah terjadi hingga mengakibatkan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKJ masih menghitung besaran kerugian daerah.
Sebelumnya, Kejati DKJ melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKJ, Penggeledahan Berlangsung Hingga Malam Hari
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023 berjumlah Rp 150 miliar.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam.
Selain itu, penyidik juga menggeledah di 4 lokasi lain yang terindikasi menyimpan bukti dalam perkara ini, yakni Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman Jakarta Timur, rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal