Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi ternyata diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait skandal judi online sejumlah mantan anak buahnya di Komonfi yang kini bernama Kementerian Komukasi dan Digital (Komdigi).
Materi pemeriksaan yang dijalani Budi Arie diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Yang ditangani oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ade Safri, usai dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Sementara, kasus judol yang melibatkan 10 pegawai Komdigi diusut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online-nya, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan Budi Arie saat ini, lanjut Ade Safri, dalam kapasitas menjadi saksi.
“Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” kata Ade Safri.
Budi Arie usai Diperiksa Polisi
Budi Arie telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskim Polri. Seusai diperiksa selama dua jam, Budi Arie mengaku dirinya kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie, di Mabes Polri, Kamis.
Budi juga mengaku jika pemberantasan judi online merupakan tugas bersama sesama anak bangsa. Sebanya, dalam pemberantasan judi online diperlukan konsistensi.
“Perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, Budi enggan memberikan keterangan soal materi penyelidikan yang dilakukan penyelidik terhadap dirinya.
“Silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berweenang,” ujarnya.
Budi juga membantah jika rumahnya digeledah oleh pihak petugas terkait dugaan tindak pidana perkara ini.
Berita Terkait
-
Koar-koar Cuma Diperiksa jadi Saksi, Budi Arie Tebar Ultimatum: Berhenti Sebar Fitnah Nanti Kebakar Sendiri
-
Ngaku Taat Hukum, Budi Arie Ogah Blak-blakan usai 2 Jam Diperiksa Kasus Judol: Silakan Tanya Penyidik
-
Kacau! Viral Polisi Tantang Warga Duel Carok saat Bikin Laporan di Polsek Sumenep Kota
-
Ancam Tembak Karyawan Toko, Begini Nasib Polisi di Sumut usai Tampangnya Viral
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta