Suara.com - Lima siswa yang melakukan perundungan terhadap siswa lainnya di SMA Negeri 70 Jakarta dikeluarkan dari sekolah. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pendidikan Jakarta akan melakukan pendampingan kepada korban perundungan berinisial ABF.
Pernyataan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Jakarta dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/12/2024).
"Terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko.
Sarjoko mengemukakan bahwa Pemprov DKI mendukung langkah SMAN 70 Jakarta memberi sanksi ke pelaku.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada peserta didik yang menjadi korban perundungan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa sanksi terhadap pelaku merupakan langkah mengedepankan kedisiplinan.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini," katanya.
Sementara itu, ia menyebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat. TPPK akan menjamin penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.
Kemudian untuk langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang antiperundungan kepada seluruh peserta didik.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," ujarnya.
Lebih jauh, Sarjoko berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan.
"Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat," katanya.
Perundungan di SMA Negeri
Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan terjadi di SMA 70 Jakarta. Seorang siswa berinisial ABF, yang duduk di bangku kelas X SMA 70 Jakarta, menjadi korban aksi perundungan oleh kakak kelasnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada 28 November 2024 di toilet sekolah. Berdasarkan keterangan orangtua, ABF mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, dan paha kiri.
Berita Terkait
-
Polres Jaksel Bakal Periksa Korban Bullying di SMA 70 Bulungan Besok, Berapa Banyak Pelaku yang Akan Terungkap?
-
Kepala SMA 70 Jakarta Benarkan Aksi Bullying Siswa di Sekolahnya: Besok Kami Mediasi
-
Siswa Babak Belur Dianiaya di WC Sekolah, Anggota DPRD Geram Kasus Bullying hingga Ultimatum Pihak SMA 70 Jakarta
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto