Suara.com - Lima siswa yang melakukan perundungan terhadap siswa lainnya di SMA Negeri 70 Jakarta dikeluarkan dari sekolah. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pendidikan Jakarta akan melakukan pendampingan kepada korban perundungan berinisial ABF.
Pernyataan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Jakarta dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/12/2024).
"Terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko.
Sarjoko mengemukakan bahwa Pemprov DKI mendukung langkah SMAN 70 Jakarta memberi sanksi ke pelaku.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada peserta didik yang menjadi korban perundungan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa sanksi terhadap pelaku merupakan langkah mengedepankan kedisiplinan.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini," katanya.
Sementara itu, ia menyebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat. TPPK akan menjamin penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.
Kemudian untuk langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang antiperundungan kepada seluruh peserta didik.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," ujarnya.
Lebih jauh, Sarjoko berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan.
"Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat," katanya.
Perundungan di SMA Negeri
Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan terjadi di SMA 70 Jakarta. Seorang siswa berinisial ABF, yang duduk di bangku kelas X SMA 70 Jakarta, menjadi korban aksi perundungan oleh kakak kelasnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada 28 November 2024 di toilet sekolah. Berdasarkan keterangan orangtua, ABF mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, dan paha kiri.
Berita Terkait
-
Polres Jaksel Bakal Periksa Korban Bullying di SMA 70 Bulungan Besok, Berapa Banyak Pelaku yang Akan Terungkap?
-
Kepala SMA 70 Jakarta Benarkan Aksi Bullying Siswa di Sekolahnya: Besok Kami Mediasi
-
Siswa Babak Belur Dianiaya di WC Sekolah, Anggota DPRD Geram Kasus Bullying hingga Ultimatum Pihak SMA 70 Jakarta
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam