Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Wibi Andrino menyayangkan insiden dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di SMA 70 Jakarta.
Menurut Wibi, perilaku seperti itu tidak hanya melanggar nilai-nilai moral dan kemanusiaan, tetapi juga dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam kepada korban.
"Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, saya sangat prihatin dan mengecam keras insiden bullying yang terjadi di SMA 70 Jakarta,” kata Wibi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Wibi menegaskan bullying di lingkungan sekolah tidak boleh dianggap remeh atau dibiarkan terjadi.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan berkembang, bukan tempat di mana kekerasan atau intimidasi terjadi.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, khususnya bagi institusi pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan, pembinaan karakter, dan penegakan aturan di sekolah,” kata Wibi.
Selain itu, Wibi juga mendesak pihak sekolah SMA 70 Jakarta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan pendampingan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan lembaga pendukung lainnya juga harus turun tangan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.
DPRD DKI sendiri sebagai lembaga pengawasan, kata Wibi, juga akan mendorong penguatan kebijakan terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan siswa, untuk bersama-sama menciptakan budaya sekolah yang positif, berlandaskan empati, dan saling menghormati,” kata Wibi.
Ia pun berharap kasus perundungan di SMA 70 Jakarta segera ditangani secepatnya dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Sebab dapat mencoreng dunia pendidikan.
Kasus Bullying SMA 70 Jakarta
Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan terjadi di SMA 70 Jakarta. Kali ini, seorang siswa berinisial ABF, yang duduk di bangku kelas X SMA 70 Jakarta, menjadi korban aksi perundungan oleh kakak kelasnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada 28 November 2024 di toilet sekolah. Berdasarkan keterangan orangtua, ABF mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, dan paha kiri.
Awal mula insiden ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat itu, ABF dipanggil oleh teman kelasnya berinisial M ke dalam toilet lantai 2 yang merupakan tempat kejadian perkara.
Berita Terkait
-
Sebut Jhon LBF Bak Preman, Wamenaker Immanuel Ebenezer Siap Bekingi Septia: Saya Gak Peduli Siapa Dia!
-
Viral Santri Jalan Jongkok Demi Roti, Adab Istri Gus Miftah Ning Astuti Ikut Dikecam: Kayak Mener Belanda...
-
Banyak Lurah di Jakarta Terancam Dicopot Gegara Istri Tak Aktif jadi Ketua PKK, BKD: Malu-maluin Aja!
-
Rapat di DPRD DKI, Inad Luciawaty Ungkap Lurah Pelaku KDRT Bisa Dilantik Lagi: Track Record Jelek Banget
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus