Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar meninggalny aMantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terkait dengan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim yang melibatkan Awang Faroek sebagai tersangka.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Tessa kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Tessa bersama jajaran KPK juga mengucapkan turut duka cita atas meninggalnya Awang Faroek Ishak.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucap Tessa.
Awalnya, kabar Awang Faroek Ishak meninggal dunia diketahui melalui akun sosial media Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim.
"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur," demikian keterangan akun media sosial Pemprov Kaltim.
"Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus," lanjutnya.
Awang Faroek diketahui meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim pada Minggu 22 Desember sekira pukul 21.00 WITA.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP di Kalimantan Timur, KPK telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri.
Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan.
Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya