Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kabarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Sprindik ini ditandatangani pada 23 Desember 2024, setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, usai penetapan pimpinan baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sprindik tersebut, disebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, yang juga kader PDIP, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suap ini terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status tersangka Hasto.
Sementara itu, PDIP belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Harun Masiku sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020, setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait dugaan suap kepada penyelenggara negara.
Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus ini, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap.
Sebagai politisi senior, Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak panjang di panggung politik. Lantas, berapa kekayaan Hasto?
Informasi terkait harta kekayaan Hasto Kristiyanto hingga kini belum tersedia secara resmi di laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai pejabat publik, Hasto sebenarnya wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sayangnya, hingga kini, laporan tersebut belum tercantum. Meski begitu, Hasto sempat menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada periode 2004-2009, menduduki Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966 dan kini berusia 58 tahun. Sebelum menjadi Sekjen PDIP, ia menjabat sebagai Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang kala itu diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri. Kariernya di partai ini juga didukung oleh latar belakang pendidikannya yang mentereng.
Pendidikan Hasto dimulai di SD Gentan Yogyakarta (1972-1979), dilanjutkan ke SMP Negeri Gentang (1979-1982), dan SMA Kolese De Brito (1982-1985).
Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Teknik UGM Yogyakarta dan lulus pada 1991. Pendidikan magisternya ditempuh di Prasetya Mulya Business School Jakarta (1997-2000). Selain itu, Hasto berhasil menyelesaikan pendidikan profesi Insinyur di UGM (2020-2021) serta pendidikan doktor di Universitas Pertahanan (2020-2022).
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Elite PDIP: Pahlawan Lahir Bukan dari Keputusan Politik, Tapi Berjuang Demi Rakyat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan