Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengkritik sikap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mau memaafkan para koruptor asalkan bertobat. Ucapan Prabowo dianggap tidak sejalan dengan makna kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Kepala Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyebut sikap Prabowo yang mau memaafkan koruptor justru tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Karena sifatnya yang luar biasa, maka perlu ada upaya luar biasa pula yang wajib dilakukan oleh Pemerintah. Bila tidak, maka upaya memberikan efek jera pada koruptor semakin jauh panggang dari api,” kata Almas lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Selasa (24/12/2024).
Almas mengatakan, jika pemerintah memafkan atau memberi pengampunan kepda koruptor maka bisa memperburuk kondisi perlawanan terhadap korupsi yang semakin melemah usai RUU KPK 2019 lalu.
“Pengampunan kepada koruptor tersebut dapat dipastikan akan semakin memperburuk kondisi perlawanan terhadap korupsi yang kini telah melemah,” ujarnya.
Almas mengatakan, pengampunan para koruptor secara tidak langsung juga bisa mengancam pemerintahan Prabowo Subianto karena bakal terjadi wabah korupsi di program-program strategis pemerintah.
Selama ini, kata Almas, pemerintah juga belum maksimal melakukan penindakan bagi para koruptor. Hal itu tercermin dari RUU Perampasan Aset yang telah molor sejak 2012 lalu.
“RUU tersebut patut dilihat juga sebagai upaya pemulihan keuangan negara terhadap kerugian kejahatan ekonomi, termasuk korupsi,” ucapnya.
“Jika aturan tersebut disahkan, maka koruptor tidak perlu lagi untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Sebab, telah ada mekanisme hukum yang ditempuh agar pengembalian kerugian negara jauh lebih optimal,” tambahnya.
Sebabnya koalisi sipil mendesak agar Presiden Prabowo untuk menghentikan wacana amnesti koruptor karena bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku.
Prabowo juga diminta untuk memfokuskan kinerja untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar para koruptor dapat dimiskinkan dan aset-aset yang didapatkan secara ilegal (illicit enrichment) dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) dapat dirampas oleh negara. Hal ini sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Kemudian, Prabowo kembali memperkuat KPK dengan mendukung pimpinan KPK baru untuk merekrut secara mandiri para penyelidik dan penyidik independen KPK, agar tidak tergantung pada Kepolisian.
Terakhir, koalisi masyarakat sipil juga meminta agar Prabowo segera mengembalikan independensi KPK sebagai semula.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Mega Sebut PDIP Diawut-awut Jelang Kongres, Rocky Gerung soal Hasto Tersangka: Kegemparan di Akhir Tahun Tiba
-
Mau Maafkan Dosa-dosa Koruptor, Sikap Prabowo Bikin Mahfud MD Bingung: Katanya Korupsi Mau Disikat, Dikejar ke Antartika
-
Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8
-
Indef: Prabowo Tak Bisa Capai Target Ekonomi 8 Persen Akibat Kabinet Gemuk
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana