Suara.com - Terdakwa Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) Jakarta.
Penasihat Hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai bahwa putusan majelis hakim terhadap kliennya dianggap sangat berat. Robert divonis 8 tahun penjara dan harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,9 triliun.
Terkait putusan tersebut, Handika menegaskan bahwa kliennya tidak bakal mampu membayar uang pengganti tersebut.
Bahkan apabila seluruh asetnya dijual, Handika meyakini Robert masih belum bisa membayar uang pengganti tersebut.
"Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi itu uang pengganti itu," kata Handika dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, lanjut Handika, Robert Indarto tidak ikut serta dalam menikmati uang senilai Rp 1,9 triliun dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto," jelasnya.
Selanjutnya, Handika bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
"Majelis hakim hanya copy paste tuntutan JPU, mudah-mudahan di tingkat banding kami akan mendapat keadilan sesuai fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Robert terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menyatakan Terdakwa Robert Indarto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Robert juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Robert untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Apabila tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Robert akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun, apabila harta yang dimiliki Robert tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suwito harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening bank Robert.
Sebelumnya, JPU menuntut Robert agar dihukum 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsider 8 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Robert didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas