Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih meneliti kelengkapan persyaratan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dilaporkan oleh Centrum Muda Proaktif.
“Ya, (laporan) sudah (diterima). Kami, sekretariat, masih meneliti kelengkapan persyaratannya,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada ANTARA saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie mengatakan, laporan tersebut diajukan ke MKMK pada Jumat (20/12). Pihaknya menduga, Saldi Isra dan Arief Hidayat terkait dugaan afiliasi partai politik tertentu, terlibat konflik kepentingan, dan melakukan putusan ultra petita.
Menurut Onky, Saldi dan Arief melakukan pelanggaran terhadap Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya konflik kepentingan para hakim terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024,” kata dia dikonfirmasi via pesan singkat.
Saldi Isra diduga terlibat konflik kepentingan dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saldi Isra, kata Onky, juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan Sumatera Barat.
“Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik,” imbuh Onky.
Di samping itu, Saldi Isra dan Arief Hidayat dinilai melakukan putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi permohonan pemohon dalam uji materi terkait pemilihan kepala daerah.
“Dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam putusan MK terkait pilkada karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satu partai tertentu,” katanya.
Baca Juga: Tak Cuma Cekal Hasto PDIP, KPK Larang Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Sinyal Apa?
Atas dasar dalil tersebut, Centrum Muda Proaktif dalam laporannya meminta Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak menangani perkara sengketa Pilkada 2024, dinonaktifkan sementara dari jabatan sebagai hakim konstitusi, atau dengan hukum yang seadil-adilnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Setyo Budiyanto dkk Gercep Jerat Hasto Tersangka, Uceng UGM Sindir Kinerja KPK Era Firli Cs: Kalian Memalukan!
-
Hasto PDIP jadi Tersangka KPK, Jokowi Tertawa Geli Namanya Disebut-sebut
-
PDIP Tak Bakal Tinggal Diam Hasto Tersangka, Prof Agus Raharjo: Sejauh Mana KPK Kebal Serangan Politik?
-
Hasto PDIP Tersangka KPK, Ceramah Lawas Rizieq Ledek 'Orang Zalim' Viral Lagi: Gue Ditangkap Gak Nangis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf