Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video cekcok hingga berujung pemukulan antara dua pengendara. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Serang ini bermula saat pengendara mobil tidak terima ditegur saat sedang merokok sambal berkendara di jalan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, video perkelahian ini diunggah di media sosial X @TxtSerang pada Rabu (25/12/2024). Postingan itu kekinian mendapat 278 ribu tayangan dan diposting ulang sebanyak 686 orang.
Dalam video tersebut terdapat seorang berbaju putih yang diduga si pengendara mobil yang tidak terima ditegur merokok saat berada di jalan.
Selain itu, terdapat caption dalam video bertuliskan, "Yang kenal sama orang ini atau keluarga, tolong itikad baiknya, ditegur ngeroko dijalan, sudah salah malah ngotot sampe terjadi pemukulan," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.
"Plat mobil B 1906 ZKW, biru metalik, acc min, tolong up @infoserang, @info serkab, @infocilegon," lanjut tulisan tersebut.
Video perkelahian yang beredar tersebut memicu amarah dari para netizen yang ikut mengomentari postingan itu. Banyak yang menyalahkan pengemudi mobil itu karena merokok sambil berkendara dianggap melanggar aturan.
"Pengendara sambil merokok itu du*gu sih," tulis akun @permanaindram geram.
"Ngrokok sambil berkendara tu emang to*ol, kecuali ngrokok berkendaranya di dalam kaca mobil ditutup, masalahnya bukan rokok doang, tapi abu yang kadang masih ada bara apinya itu terbang ke belakang bisa kena orang lain BL*K GOB*OK," kritik pedas akun @muuuuuuuuuuuur.
"Mereka ngerokok di mobil, abunya aja ga mau di buang ke dalem mobilnya (dia sendiri ga mau kena abunya) ehh kena orang lain terus ditegur malah marah marah. Manusia sekarang attitude nya kacau banget dah," jelas akun @LiliValeyy.
Baca Juga: Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
Simak peraturan larangan merokok sambil berkendara berikut ini.
Aturan larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dalam aturan ini terdapat larangan untuk merokok sambil berkendara. (Moh Reynaldi Risahondua).
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka