Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video cekcok hingga berujung pemukulan antara dua pengendara. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Serang ini bermula saat pengendara mobil tidak terima ditegur saat sedang merokok sambal berkendara di jalan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, video perkelahian ini diunggah di media sosial X @TxtSerang pada Rabu (25/12/2024). Postingan itu kekinian mendapat 278 ribu tayangan dan diposting ulang sebanyak 686 orang.
Dalam video tersebut terdapat seorang berbaju putih yang diduga si pengendara mobil yang tidak terima ditegur merokok saat berada di jalan.
Selain itu, terdapat caption dalam video bertuliskan, "Yang kenal sama orang ini atau keluarga, tolong itikad baiknya, ditegur ngeroko dijalan, sudah salah malah ngotot sampe terjadi pemukulan," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.
"Plat mobil B 1906 ZKW, biru metalik, acc min, tolong up @infoserang, @info serkab, @infocilegon," lanjut tulisan tersebut.
Video perkelahian yang beredar tersebut memicu amarah dari para netizen yang ikut mengomentari postingan itu. Banyak yang menyalahkan pengemudi mobil itu karena merokok sambil berkendara dianggap melanggar aturan.
"Pengendara sambil merokok itu du*gu sih," tulis akun @permanaindram geram.
"Ngrokok sambil berkendara tu emang to*ol, kecuali ngrokok berkendaranya di dalam kaca mobil ditutup, masalahnya bukan rokok doang, tapi abu yang kadang masih ada bara apinya itu terbang ke belakang bisa kena orang lain BL*K GOB*OK," kritik pedas akun @muuuuuuuuuuuur.
"Mereka ngerokok di mobil, abunya aja ga mau di buang ke dalem mobilnya (dia sendiri ga mau kena abunya) ehh kena orang lain terus ditegur malah marah marah. Manusia sekarang attitude nya kacau banget dah," jelas akun @LiliValeyy.
Baca Juga: Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
Simak peraturan larangan merokok sambil berkendara berikut ini.
Aturan larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dalam aturan ini terdapat larangan untuk merokok sambil berkendara. (Moh Reynaldi Risahondua).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat