Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video cekcok hingga berujung pemukulan antara dua pengendara. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Serang ini bermula saat pengendara mobil tidak terima ditegur saat sedang merokok sambal berkendara di jalan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, video perkelahian ini diunggah di media sosial X @TxtSerang pada Rabu (25/12/2024). Postingan itu kekinian mendapat 278 ribu tayangan dan diposting ulang sebanyak 686 orang.
Dalam video tersebut terdapat seorang berbaju putih yang diduga si pengendara mobil yang tidak terima ditegur merokok saat berada di jalan.
Selain itu, terdapat caption dalam video bertuliskan, "Yang kenal sama orang ini atau keluarga, tolong itikad baiknya, ditegur ngeroko dijalan, sudah salah malah ngotot sampe terjadi pemukulan," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.
"Plat mobil B 1906 ZKW, biru metalik, acc min, tolong up @infoserang, @info serkab, @infocilegon," lanjut tulisan tersebut.
Video perkelahian yang beredar tersebut memicu amarah dari para netizen yang ikut mengomentari postingan itu. Banyak yang menyalahkan pengemudi mobil itu karena merokok sambil berkendara dianggap melanggar aturan.
"Pengendara sambil merokok itu du*gu sih," tulis akun @permanaindram geram.
"Ngrokok sambil berkendara tu emang to*ol, kecuali ngrokok berkendaranya di dalam kaca mobil ditutup, masalahnya bukan rokok doang, tapi abu yang kadang masih ada bara apinya itu terbang ke belakang bisa kena orang lain BL*K GOB*OK," kritik pedas akun @muuuuuuuuuuuur.
"Mereka ngerokok di mobil, abunya aja ga mau di buang ke dalem mobilnya (dia sendiri ga mau kena abunya) ehh kena orang lain terus ditegur malah marah marah. Manusia sekarang attitude nya kacau banget dah," jelas akun @LiliValeyy.
Baca Juga: Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
Simak peraturan larangan merokok sambil berkendara berikut ini.
Aturan larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dalam aturan ini terdapat larangan untuk merokok sambil berkendara. (Moh Reynaldi Risahondua).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK