Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video cekcok hingga berujung pemukulan antara dua pengendara. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Serang ini bermula saat pengendara mobil tidak terima ditegur saat sedang merokok sambal berkendara di jalan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, video perkelahian ini diunggah di media sosial X @TxtSerang pada Rabu (25/12/2024). Postingan itu kekinian mendapat 278 ribu tayangan dan diposting ulang sebanyak 686 orang.
Dalam video tersebut terdapat seorang berbaju putih yang diduga si pengendara mobil yang tidak terima ditegur merokok saat berada di jalan.
Selain itu, terdapat caption dalam video bertuliskan, "Yang kenal sama orang ini atau keluarga, tolong itikad baiknya, ditegur ngeroko dijalan, sudah salah malah ngotot sampe terjadi pemukulan," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.
"Plat mobil B 1906 ZKW, biru metalik, acc min, tolong up @infoserang, @info serkab, @infocilegon," lanjut tulisan tersebut.
Video perkelahian yang beredar tersebut memicu amarah dari para netizen yang ikut mengomentari postingan itu. Banyak yang menyalahkan pengemudi mobil itu karena merokok sambil berkendara dianggap melanggar aturan.
"Pengendara sambil merokok itu du*gu sih," tulis akun @permanaindram geram.
"Ngrokok sambil berkendara tu emang to*ol, kecuali ngrokok berkendaranya di dalam kaca mobil ditutup, masalahnya bukan rokok doang, tapi abu yang kadang masih ada bara apinya itu terbang ke belakang bisa kena orang lain BL*K GOB*OK," kritik pedas akun @muuuuuuuuuuuur.
"Mereka ngerokok di mobil, abunya aja ga mau di buang ke dalem mobilnya (dia sendiri ga mau kena abunya) ehh kena orang lain terus ditegur malah marah marah. Manusia sekarang attitude nya kacau banget dah," jelas akun @LiliValeyy.
Baca Juga: Harga Rokok Indonesia Masih Murah, Dinilai Jadi Penyebab Anak-anak Susah Berhenti Merokok
Simak peraturan larangan merokok sambil berkendara berikut ini.
Aturan larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, dalam aturan ini terdapat larangan untuk merokok sambil berkendara. (Moh Reynaldi Risahondua).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?