Suara.com - Kasus kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa Ronald Tannur kembali mencuat. Kasusnya Kembali ramai usai Jaksa Agug Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menetapkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus ini sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, penyidik juga ikut menetapkan kuasa hukum Ronald Tanur, Lisa Rahmat; ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Mantan Petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Para tersangka itu terlibat dalam pemufakatan jahat, dalam mengatur agar Ronald Tannur bisa mendapat vonis bebas usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dini Sera Afrianti, merupakan seorang Tiktokers asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia tewas usai dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, pada Rabu (4/10/2023) silam.
Sebelum tewas dianiaya, Dini dan Ronald Tannur terlibat cekcok usai mengkonsumsi minuman keras di sebuah tempat karaoke. Cekcok diantara keduanya berlanjut di basement tempat mobil Ronald terparkir.
Dalam penganiayaan tersebut, tubuh Dini sempat diseret oleh Ronnald, dan ditinggalkan begitu saja. Namun saat salah seorang petugas kemanan menegurnya, Ronald baru memasukan Dini ke dalam mobil.
Namun nasib berkata lain. Nyawa Dini tidak bisa diselamatkan akibat penganiayaan tersebut. Jenazahnya pun dibawa ke Rumah Sakit DR Soetomo untuk kepentingan autopsi.
Dari hasil autopsi, terdapat beberapa luka memar di tubuh Dini. Tim dokter juga menemukan bekas ban mobil di lengannya, hal ini memperkuat jika Dini sempat dilindas menggunakan mobil.
Polisi kemudian menciduk Ronald Tannur, ia diterapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di jeruji tahanan pada Senin (6/10/2023). Hingga akhirnya Ronald Tannur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
- Divonis Bebas
Seperti jalannya peradilan tindak pidana umum lainnya, Ronald Tannur hadir dalam persidangan yang berlangsung di PN Surabaya. Sejumlah saksi dihadirkan guna bisa melihat peristiwa ini secara terang.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul Heru Hanindyo.
Dalam dakwaannya, Ronald Tannur dikdakwa selama 12 tahun hukuman penjara dan restitusi senilai Rp236,6 juta subsider 60 bulan kurungan penjara.
Namun yang mencengangkan, majelis hakim memvonisnya bebas Ronald Tannur dianggap tidak bersalah atas kematian Dini, Rabu (24/7/2024).
Hakim berpendapat, Dini tewas akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.
- Tidak Beres
Mendengar putusan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengendus ada hal yang tidak beres dalam putusan perkara ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tiga bulan berselang atas vonis bebas Ronald Tannur, MA langsung menganulir putusan tersebut.
MA berkeyakinan, jika Ronald Tannur bersalah dalam perkara ini. Hakim Agung yakin jika Dini tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Ronald Tannur dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara. Hakim Agung juga meminta pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ronald Tannur.
- Kena OTT
Sehari setelah putusan MA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung meringkus tiga orang hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka ditangkap akibat dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Pihak penyidik ikut menyita uang senilai Rp20 miliar dari ketiga hakim terebut.
Uang tunai tersebut terdiri dari sejumlah mata uang asing dan rupiah. Adapun uang tersebut disita hasil penggeledahan di enam lokasi kediaman, ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
Selain menciduk Erintuah Damanik CS, penyidik juga meringkus kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa ditenggarai menjadi pihak yang memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
Adapun nominal uang suap yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga orang hakim PN Surabaya senilai Rp3,5 miliar.
- Menyeret Manta Petinggi MA
Nama Zarof Ricar mencuat dalam perkara pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Zarof merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
Zarof ditangkap oleh penyidik di Bali pada Kamis (24/10/2024) silam. Penangkapannya lantaran ikut berperan dalam pemufakatan jahat ini.
Zarof mengenalkan Lisa dengan seorang pejabat PN Surabaya beriniial R. Diduga dengan cara tersebut, Lisa dan Zarof bisa mengatur komposisi hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan, hingga berujung vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof juga merupakan orang yang mencoba mengkondisikan proses jalannya sidang kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Lisa menginginkan, Ronald Tannur divonis bebas dalam tahap kasasi.
Sebagai makelar kasus, Zarof menerima bayaran Rp1 miliar, sementara untuk para hakim agung, Zarof telah memegang uang senilai Rp5 miliar.
Zarof sempat meminta agar uang tersebut diberikan secara tunai, namun ia tidak mau dalam pecahan rupiah. Zarof meminta Lisa menyerahkan uang suap tersebut dalam bentuk mata uang asing.
Sebabnya, sebelum menyerahkan uang kepada Zarof, Lisa sempat pergi ke money changer yang ada di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sebelum bertolak ke rumah Zarof yang ada di kawasan Senayan. Uang tersebut disimpan Zarof di brankas rumahnya yang berada di ruang kerja.
Saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Zarof, dalam brankas yang berada di ruang kerjanya, ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp920 miliar.
Selain itu penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia di brankas Zarof. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp75,2 miliar.
Sementara, di hotel tempat Zarof menginap, penyidik hanya menyita uang senilai Rp20 juta. Semuanya dalam bentuk mata uang rupiah.
Berdasarkan keterangan, Zarof mengumpulkan barang tersebut lewat pengurusan perkara dalam 10 tahun terakhir. Sejak 2012-2022, saat dirinya masih menjabat sebagai petinggi MA.
- Ibu Ronald Berperan
Perkara pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur bermula dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Meirizka seakan tidak rela jika anaknya dipenjara.
Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, yang dikenalnya sejak lama. Pasalnya, Ronald Tannur dan anak dari Lisa Rahmat sempat satu sekolah.
Meirizka bertemu dengan Lisa di sebuah tempat kopi, tanpa ragu Meirizka menyampaikan tujuannya untuk membuat Ronald Tannur bebas dari jerat hukum.
Lisa kemudian mengajak Meirizka untuk berbicara lebih lanjut di kantornya. Mereka bersepakat, jika bakal melakukan pengkondisian perkara saat persidangan.
Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar kepada Meirizka, untuk mengurus perkara tersebut. Namun saat itu, Meirizka baru memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, dan sisanya bakal diberikan jika perkara ini telah selesai.
Namun upaya Meirizka sia-sia, meski usahanya sempat membuat Ronald Tannur mendapat vonis bebas. Namun hal itu berlangsung lama. Ronald Tannur justru mendapat hukuman penjara selama 5 tahun, hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.
Meirizka juga ikut menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan ini. Ia dijerat menjadi tersangka pada Senin (4/11/2024).
Akibat ditetapkannya Meirizka menjadi tersangka, sang suami Edward Tannur dan anaknya yang lain sempat menjalani pemeriksaan.
Meirizka sempat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati jawa Timur. Hingga akhirnya untuk memudahkan pemeriksaan, penyidik menngelandangnya ke Jakarta.
Hingga kini pihak penyidik terus mencari bukti dan keterangan tambahan. Sementara 3 orang hakim PN Surabaya, kemarin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2024: Dinamika Parpol di Tahun Politik, Golkar Dipimpin Bahlil, PDIP Takut Diawut-awut
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi
-
Kaleidoskop 2024: Artis Melahirkan, Penuh Drama hingga Punya Anak di Usia 42 Tahun
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
-
Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra