Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pasalnya, hakim menilai tuntutan hakim yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terlalu berat.
“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dia menjelaskan Harvey Moeis berkaitan dengan usaha atau bisnis timah berawal dari kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha penambangan (IUP).
Saat itu, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham,” ujar Hakim Eko.
Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta. Terlebih, Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” ucap Hakim Eko.
Untuk itu, dia menilai Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT dan perusahaan smelter swasta lainnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” tandas Hakim Eko.
Baca Juga: Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
Vonis Rendah Harvey Moeis
Hari ini, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan terkait kasus korupsi timah. Voni Suami aktris Sandra Dewi itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.
“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Harvey Moeis dkk, Hakim Beberkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah Terbukti
-
Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah
-
Bacakan Pleidoi, Pesan Haru Harvey Moies buat Anak-anak: Papa bukan Koruptor, Dunia Itu Tak Adil!
-
Tak Sudi Istri Terseret Kasus Timah, Harvey Moeis Mati-matian Bela Sandra Dewi: Tuhan akan Berperang untuk Kamu
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang