4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
C. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
D. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
-
Curigai Jokowi di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP Punya Bukti atau Cuma Fitnah?
-
PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak