4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
C. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
D. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
-
Curigai Jokowi di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP Punya Bukti atau Cuma Fitnah?
-
PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf