Suara.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengaku sudah melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebelum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menerbitkan aturan soal kebijakan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN).
“Kami sudah menerapkan itu di Kementerian Hukum," kata Supratman, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Bahkan. selama dua bulan menjabat sebagai Menkum, Andi Agtas mengaku belum pernah melakukan PDLN dan membatasi perjalanan dalam negeri.
“Sampai hari ini saya mungkin untuk perjalanan luar negeri sama sekali belum pernah," ujarnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya memanfaatkan teknologi untuk untuk meminimalisir perjalanan dinas luar dan dalam negeri.
“Kami di Kementerian Hukum mengembangkan sebuah sistem supaya bisa menggunakan rapat by zoom untuk saling berkoordinasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga mengaku meminta agar seluruh pegawai di kantor wilayah menggunakan teknologi daripada melakukan perjalan dinas ke Jakarta.
“saya sudah minta bersama-sama dengan Pak Wamen dan Pak Sekjen untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada seluruh teman-teman di Kakanwil untuk tidak sering-sering ke Jakarta. Kalau ada rapat koordinasi yang ingin kita lakukan, kita lakukan via zoom," tandasnya.
Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Baca Juga: Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
Sebelumnya, Kemensesneg menerbitkan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penghematan.
Adapun aturan tersebut meliputi beberapa poin sebagai berikut:
1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Misi olahraga, Jumlah peserta: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
-Kunjungan presiden/wakil presiden. Jumlah peserta: sesuai arahan Presiden RI melalui Menlu
-Kunjungan menteri. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Misi Kemanusiaan. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Forum internasional lintas kementerian/lembaga. Jumlah peserta: sesuai rekomendasi instansi penjuru
-Pembinaan/Pengawasan/lnspeksi/Factory Acceptance test. Jumlah peserta 3 orang
-Perbantuan teknis/misi bidang khusus pengamanan. Jumlah peserta: 4 orang
-Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi. Jumlah peserta: 5 orang memperhatikan asas proporsionitas
-Pelatihan/studi tiru. Jumlah peserta: 10 orang
-Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi. Jumlah peserta: 3 orang
-Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama. Jumlah peserta: 5 orang dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
-Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan. Jumlah peserta: 3 orang.
Berita Terkait
-
Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
-
Curigai Jokowi di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP Punya Bukti atau Cuma Fitnah?
-
PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!