Suara.com - Lima Aparat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," katanya.
Sunarto enggan membeberkan identitas lima orang tersebut. Ia beralasan tidak hafal nama-nama aparatur yang mendapat sanksi.
Lebih lanjut, ia mengemukakan pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur hingga kini masih didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). MA sendiri, jelas Sunarto, berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah.
"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," ujarnya.
Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi sorotan menyeret sejumlah pihak. Termasuk Majelis Hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/12/2024), ketiganya didakwa menerima suap Rp 4,67 miliar.
Tak hanya menerima uang dalam Rupiah, mereka diduga juga menerima gratifikasi uang dalam berbagai mata uang asing, seperti Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, dan Riyal Saudi.
Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan ada sosok R, pejabat di PN Surabaya, diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut.
Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (18/11/2024) menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut.
Selain itu, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Untuk Zarof Ricar, Ketua MA mengakui tidak mudah untuk memutus mata rantainya. Namun, pihaknya telah memeriksa dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
"Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua," kata Sunarto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek