Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, mendapat apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atas komitmennya mengendalikan gratifikasi.
Langkah ini terlihat saat ia melibatkan Itjen Kemenag dalam mencegah gratifikasi di resepsi pernikahan putranya di Pasuruan, Minggu (22/12/2024).
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa BP Haji masih dalam masa transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal. Oleh karena itu, kehadiran Itjen Kemenag dinilai penting untuk memastikan tata kelola yang bersih.
Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, memuji langkah preventif ini.
“Gratifikasi mencakup berbagai pemberian, dari uang hingga fasilitas lain. Upaya pengendalian dalam acara keluarga pejabat negara sangat penting,” katanya.
Darwanto menambahkan bahwa pemberian dengan nilai maksimal satu juta rupiah masih diperbolehkan jika berasal dari keluarga tanpa konflik kepentingan.
Namun, setiap gratifikasi harus dilaporkan ke UPG atau KPK dalam waktu 30 hari kerja.
“Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Baca Juga: Sabar, Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 2025 Diumumkan Januari Tahun Depan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Bukannya Menolong, Pria Ini Kepergok Curi Lampu Bus Kecelakaan dan Reaksinya Bikin Geram
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?