Suara.com - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, secara mengejutkan meminta Mahkamah Agung untuk menunda penerapan undang-undang yang berpotensi melarang aplikasi media sosial populer, TikTok, atau memaksa pemiliknya untuk menjual kepada perusahaan Amerika. Ia berpendapat bahwa pemerintahannya membutuhkan waktu untuk mencari solusi politik atas isu ini setelah resmi menjabat.
Mahkamah Agung dijadwalkan mendengar argumen terkait kasus ini pada 10 Januari mendatang. Sementara itu, undang-undang yang disahkan Kongres AS pada April lalu memberi tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 bagi ByteDance, pemilik TikTok asal Tiongkok, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi pelarangan total di negara tersebut.
Perubahan Sikap Trump terhadap TikTok
Permintaan Trump kepada Mahkamah Agung ini menandai perubahan besar dari sikapnya pada 2020. Saat itu, Trump gencar mendorong larangan TikTok dengan alasan ancaman keamanan nasional akibat kepemilikannya oleh Tiongkok. Namun, menjelang pelantikannya, Trump justru menunjukkan pendekatan yang lebih lunak. Dalam sebuah pertemuan pada Desember dengan CEO TikTok, Shou Zi Chew, Trump mengungkapkan bahwa ia memiliki "tempat khusus di hati" untuk aplikasi tersebut dan menikmati interaksi dengan jutaan penggunanya selama kampanye.
Kuasa hukum Trump, D. John Sauer, yang juga calon Jaksa Agung AS pilihan presiden terpilih, menyampaikan bahwa Trump tidak ingin terlibat dalam pro-kontra terkait isu tersebut.
"Yang diminta hanyalah penundaan hingga Januari 2025 untuk memungkinkan pemerintahan baru mencari resolusi politik atas permasalahan ini," ujar Sauer.
Tekanan dari Berbagai Pihak
TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, terus memperjuangkan pembatalan undang-undang tersebut. Mereka menegaskan bahwa data pengguna AS disimpan di server Oracle di Amerika Serikat, dan keputusan moderasi konten sepenuhnya dilakukan di dalam negeri. Namun, Departemen Kehakiman AS bersikeras bahwa kepemilikan Tiongkok tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional.
Selain itu, koalisi yang dipimpin Jaksa Agung Montana, Austin Knudsen, mendesak Mahkamah Agung untuk tetap menegakkan undang-undang tersebut. Mereka berargumen bahwa divestasi TikTok dari ByteDance adalah langkah krusial untuk melindungi keamanan data warga AS.
Namun, kelompok pembela kebebasan berbicara menentang undang-undang ini, dengan menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan bentuk sensor yang sering dikaitkan dengan rezim otoriter.
Nasib TikTok di AS
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masa depan TikTok di Amerika Serikat menjadi semakin tidak pasti. Jika Mahkamah Agung tidak berpihak kepada ByteDance, maka TikTok berpotensi dilarang di AS hanya sehari sebelum Trump resmi menjabat.
Baca Juga: Sumber Penghasilan Caisar YKS, Sempat Didatangi BNN Usai Viral Live TikTok 24 Jam
Keputusan ini tidak hanya akan memengaruhi para pengguna, tetapi juga menjadi ujian bagi hubungan bilateral antara AS dan Tiongkok di bawah pemerintahan baru. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Agung, yang hasil keputusannya akan menentukan nasib salah satu platform media sosial terbesar di dunia.
Berita Terkait
-
Sumber Penghasilan Caisar YKS, Sempat Didatangi BNN Usai Viral Live TikTok 24 Jam
-
Donald Trump Tunda Blokir TikTok di AS
-
Toyota Sumbang Miliaran Rupiah untuk Pelantikan Donald Trump
-
Deportasi Besar-besaran Era Trump: 18.000 Warga India Terancam!
-
Mahasiswa Asing di AS Diminta Pulang Sebelum Trump Dilantik, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok