Suara.com - Proses transisi pemerintahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kepada Presiden RI Prabowo Subianto berlangsung sangat mulus. Bahkan pemerintahan Jokowi kala itu mendukung penuh proses transisi, sejak beberapa bulan sebelum Prabowo resmi mengucap sumpah jabatan sebagai presiden.
Dukungan Jokowi terhadap Prabowo bukan hanya dalam proses transisi. Dugaan kuat adanya dukubgan Jokowi juga terhadap pencalonan Prabowo sebagai presiden. Dugaan itu sudah terbaca, kendati Jokowi tidak pernah mengucapkan langsung atau turun kampanye. Salah satu dugaan keberpihakan Jokowi dalam pencalonan Prabowo ialah saat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi yang menjadi calon wakil presiden, mendampingi Prabowo yang maju sebagai capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berikut perjalanan satu tahun Prabowo dan Jokowi, dari mulai pencalonan, penetapan sebagai presiden, hingga proses transisi pemerintahan yang berlangsung tanpa hambatan.
- Presiden Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang presiden.
Hal itu disampaikan Jokowi usai acara bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma dalam rangka melakukan penyerahan secara simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/1/2024).
Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik tetapi justru jadi tim sukses pasangan calon presiden.
"Hak demokrasi hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski boleh ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye. Hal sama berlaku untuk pejabat lainnya, semisal menteri.
Sementara itu, ditanya apakah seorang Jokowi bakal memihak atau tidak, ia tidak menegaskan.
"Itu yang mau saya tanya," kata Jokowi.
Sedangkan ditanya apakah Jokowi nantinya akan melakukan kampanye, mengingat seorang presiden tidak masalah ikut kampanye, Jokowi juga tidak menjawab lugas.
"Ya boleh saja saya kampenye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
- Jelaskan Pasal Terkait
Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi dalam keterangannya di Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, (26/1/2024).
Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Berita Terkait
-
Beredar Video Keluarga Jokowi Diduga Joget Jelang Kabar PPN Naik, Dokter Tifa Beri Respons Keras
-
Gubris Kabar Putrinya Disuruh Bunuh Anak Kaesang, Ortu Felicia Tissue: Sangat Keji dan Tak Bermoral!
-
Dokumen yang Dipegang Connie Bakrie Bisa Bongkar Skandal Jokowi? Rocky Gerung: Hasto Siap Perang Apa Saja
-
Sarungan Sehabis Nyiram, Jokowi Ajak Bocah Masuk ke Rumahnya dan Diberi Hadiah, Netizen: Seperti Cucu Sendiri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park