Suara.com - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemanggilannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Rieke sebelumnya diadukan terkait dugaan pelanggaran etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Surat dari MKD itu teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.
"Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Dalam surat yang diterima Rieke, panggilan sidang MKD berdasarkan aduan yang masuk dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Rieke diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 disampaikan pemanggilan Rieke dijadwalkan sidang etik di MKD pada Senin hari ini.
"Berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI" memanggil saya sebagai teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB – selesai, bertempat di Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RII Lantai 1," ungkapnya.
Kendati begitu, wanita yang berperan sebagai Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri ini ingin mengkonfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 itu dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB.
Baca Juga: Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dievaluasi Kembali, GNB: Ini Akan Lemahkan Daya Tahan Bangsa
Menurutnya, jika surat MKD tersebut benar dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, Rieke tidak bisa hadir lantaran masih menjalani reses.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," ujarnya.
"Sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," sambungnya.
Ia mengatakan, jika surat MKD tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD, Rieke meminta informasi dari Pimpinan MKD DPR tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan.
Rieke meminta identitas saksi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.
Kemudian, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.
Selain itu, Rieke membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosialnya yang dimaksud oleh pengadu yakni Alfadri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
"Dan Kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga," katanya.
Sebelumnya, Rieke dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai bersuara tentang kenaikan PPN 12 Persen. Rieke dilaporkan lantaran dianggap melakukan provokasi penolakan kenaikan PPN 12 Persen.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pun membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia menegaskan, jika proses pemanggilan terhadap Rieke akan ditunda lantaran DPR RI masih menjalani masa reses.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara