Suara.com - Sidang etik terhadap 18 anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dimulai hari ini, Selasa (31/12/2024).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sidang etik dilakukan sesuai dengan komitmen pimpinan Polri.
"Sesuai komitmen Pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan, telah menindak tegas. Dan hari ini mulai disidang etik,' katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Untuk menjaga transparansi, Truno memastikan bahwa persidangan dipantau langsung oleh Kompolnas. Ia juga menyampaikan bahwa sidang etik bakal dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
"Sudang etik dilakukan secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik di pantau oleh Kompolnas," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa 18 Anggota Polri terindikasi melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat konser DWP.
"Korban yang sudah kita datakan secara scientific crime dan hasil penyelidikan, hasil pendalaman yang sudah kita lakukan beberapa hari ini, warga negara Malaysia sebanyak 45 orang," katanya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ia juga mengemukakan, barang bukti berupa uang hasil pemerasan berjumlah Rp 2,5 miliar telah disita.
Karim kemudian menegaskan bahwa pihaknya melibatkan sejumlah pihak dalam pemeriksaan 18 anggotanya yang bermasalah.
Baca Juga: Menanti Taring Kortas Tipikor Polri Menindak Polisi Pemeras WN Malaysia
"Nah itu tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang kita dapatkan. Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan kompolnas pihak eksternal," jelasnya.
Aksi pemerasan yang dilakukan oleh polisi tersebut, sebelumnya ramai disorot netizen di media sosial X.
Tak hanya dari Indonesia, sejumlah warga negara asing asal Malaysia menyampaikan testimoni peristiwa yang dialami mereka saat dipalak polisi.
Setelah viral di media sosial, persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian, dalam hal ini divisi propam, yang menemukan fakta pemerasan dilakukan oleh Anggota Polri dari berbagai tingkatan, mulai polsek, polres hingga polda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka