Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini menghadapi kemungkinan penahanan setelah Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait upayanya yang kontroversial untuk memberlakukan darurat militer pada awal bulan ini. Surat perintah tersebut diajukan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang memimpin penyelidikan bersama dengan kepolisian dan pihak militer.
Deklarasi darurat militer Yoon hanya bertahan enam jam tetapi menciptakan kekacauan besar dalam politik Korea Selatan.
Yoon mengerahkan ratusan tentara dan polisi ke Majelis Nasional untuk menghalangi pemungutan suara atas dekritnya. Namun, mayoritas anggota parlemen berhasil masuk ke ruang sidang dan membatalkan keputusan tersebut secara bulat.
Deklarasi itu memicu kecaman luas, termasuk dari oposisi Partai Demokrat, yang menyebut tindakan Yoon sebagai upaya "anti-demokrasi" dan pelanggaran konstitusi. Demonstrasi besar-besaran di Seoul juga menuntut pengunduran dirinya, dengan spanduk bertuliskan "Turunkan Presiden Yoon Suk Yeol."
Setelah kejadian tersebut, Majelis Nasional yang dikuasai oposisi mengadakan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember. Keputusan itu secara otomatis menangguhkan kekuasaan presiden, dan peran kepemimpinan sementara kini dipegang oleh Choi Sang-mok, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan.
Namun, situasi semakin pelik ketika pengadilan konstitusi belum menentukan apakah akan mencopot Yoon secara permanen atau mengembalikan jabatannya. Berdasarkan konstitusi, setidaknya enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus setuju untuk memberhentikan presiden yang dimakzulkan.
Yoon telah menolak berulang kali untuk memenuhi panggilan investigasi, bahkan menghalangi penggeledahan kantornya dengan alasan perlindungan rahasia negara. Meskipun presiden memiliki kekebalan hukum dalam banyak kasus, hal ini tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan, yang kini menjadi fokus penyelidikan.
Yoon berdalih bahwa darurat militer adalah langkah sah untuk menjaga stabilitas negara dan menggambarkan Partai Demokrat sebagai kekuatan anti-negara yang pro-Korea Utara. Ia juga menuduh oposisi memanfaatkan mayoritas legislatif mereka untuk melemahkan pemerintahannya.
Ketegangan politik semakin meningkat ketika Majelis Nasional juga memakzulkan penjabat presiden, Han Duck-soo, karena penolakannya untuk segera mengisi tiga posisi hakim Mahkamah Konstitusi yang telah disetujui parlemen. Penundaan ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil sidang konstitusional terhadap Yoon.
Baca Juga: Pilu! Ini Pesan Terakhir Penumpang Jeju Air Sebelum Pesawat Meledak
Keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer berdampak buruk pada stabilitas keuangan negara dan hubungan diplomatik. Pasar keuangan bergejolak, sementara agenda diplomatik tingkat tinggi terhenti akibat krisis politik.
Apa Selanjutnya?
Penyelidikan terhadap Yoon Suk Yeol akan terus berlangsung, dengan kemungkinan penahanan sebagai langkah berikutnya. Namun, banyak pengamat meragukan pihak berwenang akan mampu menangkapnya tanpa konfrontasi dengan pasukan keamanan presiden, yang kemungkinan akan menolak penggeledahan atau penahanan.
Berita Terkait
-
Pilu! Ini Pesan Terakhir Penumpang Jeju Air Sebelum Pesawat Meledak
-
Liburan Impian Berujung Tragedi, 5 Rekan Kerja Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Proses Pengembalian Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air Dilakukan Hari Ini
-
Dua Pramugari Selamat dari Kecelakaan Pesawat Korsel, Berkat Duduk di Bagian Paling Aman?
-
Tim Investigasi Gabungan Korea Selatan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
Terkini
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan