Suara.com - Pembahasan soal kenaikan tarif PPN 12 persen terus menjadi topik hangat menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025. Kabarnya, kebijakan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada hari pertama tahun 2025.
Apakah itu artinya malam tahun baru 2025 ini masyaraka masih bisa foya-foya lantaran belum terjadi kenaikan PPN? Lantas, kapan sebenarnya PPN 12 persen mulai diberlakukan?
PPN 12 Persen Kapan Berlaku?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber penerimaan negara yang paling signifikan di Indonesia. Tahun 2025 ini, pemerintah sepakat untuk menaikkan pajak tersebut, sehingga ada kenaikan PPN 12 persen.
Namun, pertanyaannya adalah kapan kebijakan ini akan berlaku dan apa saja yang menjadi dasar penerapannya?
Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Kebijakan ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan PPN 12 persen ini juga telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2025.
"Setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan beberapa jajaran kementerian lain, saya merasa perlu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini sendiri," kata Presiden Prabowo.
Menurut penjelasan Prabowo, kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini adalah kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR sejak 2021. Dimana sejak itu PPN naik bertahap setiap tahunnya.
"Dari 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini bermaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan kepada masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Prabowo pada konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?
Itu artinya, mulai besok masyarakat perlu menyesuaikan kebutuhan lantaran adanya lonjakan harga untuk barang-barang dan jasa kebutuhan tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memberitahukan kebijakan baru ini. Tarif PPN 12 persen di 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Barang Bebas PPN
Dijelaskan bahwa hanya ada 3 barang pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yaitu minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama yaitu sebesar 11 persen.
Selain itu, ada sejumlah kebutuhan pokok lainnya yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebutkan barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.
Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan pokok:
Berita Terkait
-
Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?
-
Sore Ini, Presiden Prabowo Bakal Kasih Kejutan Soal Nasib PPN 12 Persen
-
Kenaikan PPN 2025: Produk Pangan Dalam Negeri Bebas Pajak!
-
'Terima Kasih Pak Prabowo', Rieke Diah Pitaloka Tiba-tiba Yakin PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP