- Berupa beras
- gabah
- jagung
- sagu
- kedelai
- garam
- daging
- telur
- susu
- buah-buahan
- sayur-sayuran
2. Sejumlah jasa:
- jasa pelayanan kesehatan medis
- jasa pelayanan sosial
- jasa keuangan
- jasa asuransi
- jasa pendidikan
- jasa angkutan umum di darat dan di air
- jasa tenaga kerja
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3. Barang lain:
- buku
- kitab suci
- vaksin polio
- rumah sederhana
- rumah susun sederhana milik (rusunami)
- listrik
- air minum
Barang Terdampak PPN 12 Persen
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," ujar Prabowo.
"Contohnya, pesawat jet pribadi," imbuhnya.
Lalu apa saja barang-barang yang terdampak PPN 12 persen? Berikut daftar kategori barang dan jasa yang kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 dikutip dari Antara.
- Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
- Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
- Buah-buahan premium
- Beras premium
- Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
- Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
- Udang dan crustacea premium (seperti king crab)
Dengan kenaikan tarif PPN tersebut, harga barang dan jasa yang dikenakan pajak tentunya akan meningkat. Hal ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah.
Itulah sekilas informasi mengenai PPN 12 persen kapan berlaku, yang perlu Anda ketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?
Berita Terkait
-
Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?
-
Sore Ini, Presiden Prabowo Bakal Kasih Kejutan Soal Nasib PPN 12 Persen
-
Kenaikan PPN 2025: Produk Pangan Dalam Negeri Bebas Pajak!
-
'Terima Kasih Pak Prabowo', Rieke Diah Pitaloka Tiba-tiba Yakin PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!