Suara.com - Badai belum berlalu di Korea Selatan usai Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol dimakzulkan, menjadi tersangka hingga akan segera ditangkap atas kasus penyalahgunaan kekuasaan salah satunya menetapkan status darurat militer.
Kini muncul kabar bahwa para staf senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, mengajukan pengunduran diri massal.
Mengutip dari Reuters, pengunduran diri itu dilakukan usai menyatakan penyesalan atas keputusan Penjabat Presiden Choi Sang-mok.
Mereka mundur setelah menyatakan penyesalan atas persetujuan Choi atas dua hakim baru untuk pengadilan yang akan memutuskan nasib Yoon.
Kepala staf Yoon, kepala kebijakan, penasihat keamanan nasional, dan penasihat khusus urusan luar negeri dan keamanan, serta semua sekretaris senior lainnya, mengajukan pengunduran diri mereka.
Choi mengatakan dia tidak akan menerima pengunduran diri mereka. Dia beralasan prioritas sekarang adalah fokus pada peningkatan ekonomi dan menstabilkan urusan negara.
Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol
Pengadilan Korea Selatan pada Selasa menyetujui permohonan otoritas penegak hukum untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember.
Dengan demikian, Yoon akan menjadi presiden pertama Korsel yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.
Baca Juga: Misteri Kecelakaan Jeju Air Semakin Terkuak, Black Box Dikirim ke AS
Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat atas tuduhan bahwa Yoon merupakan dalang pernyataan darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.
Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon demi pemeriksaan.
Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.
Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.
Dengan dalih keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.
Meski sebagai presiden Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita