Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan pihaknya telah memutus 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang 2024.
Hal tersebut disampaikan Suahrtoyo dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2025
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Awalnya, Suhartoyo menjelaskan ada 240 perkara yang ditangani MK. Perkara tersebut terdiri dari 51 perkara yang diregistrasi pada 2023 dan 189 perkara yang diresgistrasi 2024.
Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus yang terdiri dari 49 perkara diregistrasi pada 2023 dan 109 perkara yang diregistrasi tahun 2024.
Kemudian, lanjut Suhartoyo, dari 158 putusan tersebut, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 2 perkara dinyatakan bukan merupakan kewenangan mahkamah.
Adapun jumlah undang-undang yang diuji pada 2024 sebanyak 88. Suhartoyo mengungkapkan undang-undang yang paling banyak diuji sepanjang 2024 oleh MK ialah UU Pilkada dan UU Pemilu.
“Dari sebanyak 88 undang-undang yang diajukan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang 2024 adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pmilihan gubernur, bupati, dan walikota atau uu pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali,” tutur Suhartoyo.
“Kemudianm diikuti dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu diuji sebanyak 21 kali,” tandas dia.
Baca Juga: Padahal Menang di PTUN, Anwar Usman Malah Cabut Gugatan soal Ketua MK Suhartoyo, Kenapa?
Berita Terkait
-
Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Padahal Menang di PTUN, Anwar Usman Malah Cabut Gugatan soal Ketua MK Suhartoyo, Kenapa?
-
MK Korsel Tentukan Nasib Presiden Yoon, Akankah Dicopot?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!