Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian persyaratan ambang batas pencalonan presiden pada hari ini, Kamis (2/1/2024).
Sidang akan digelar di ruang sidang Gedung MK Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Berdasarkan situs MK, sebanyak empat perkara terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diputus.
Keempat perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
Kemudian perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).
Selanjutnya, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.
Sedangkan, perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam gugatannya tersebut, para pemohon mengajukan pengujian pasal 222 UU Pemilu. Pada pasal itu mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara nasional.
Pada pasal 222 UU Pemilu itu mengatur mengenai syarat capres-cawapres.
Baca Juga: Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka memersoalkan penetapan ambang batas 20 persen bagi partai politik nonparlemen dan partai politik yang baru mengikuti pemilu diambil dari norma yang ada saat ini (existing norm) yang telah digunakan sejak Pemilihan Umum Presiden 2009.
"(Pilpres) 2009, 2014, 2019, 2024, empat kali angkanya ‘kan selalu 20 persen, tetapi kami merekonstruksi itu: tidak dari kursi, tetapi dari jumlah partai politik," kata Titi kala itu.
Menurut pemohon, adanya perbedaan desain pengaturan ambang batas antara partai politik parlemen dan nonparlemen sesuai dengan pendirian MK dalam putusan terdahulu bahwa partai politik parlemen dan nonparlemen bisa diperlakukan secara tidak sama.
Dalam petitumnya, Hadar dan Titi meminta MK memaknai Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menjadi 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari seluruh partai politik peserta pemilu anggota DPR.'
Selain itu, para pemohon juga mengajukan petitum alternatif yang pada intinya agar pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan diusulkan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik