Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian persyaratan ambang batas pencalonan presiden pada hari ini, Kamis (2/1/2024).
Sidang akan digelar di ruang sidang Gedung MK Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Berdasarkan situs MK, sebanyak empat perkara terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diputus.
Keempat perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
Kemudian perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).
Selanjutnya, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.
Sedangkan, perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam gugatannya tersebut, para pemohon mengajukan pengujian pasal 222 UU Pemilu. Pada pasal itu mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara nasional.
Pada pasal 222 UU Pemilu itu mengatur mengenai syarat capres-cawapres.
Baca Juga: Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka memersoalkan penetapan ambang batas 20 persen bagi partai politik nonparlemen dan partai politik yang baru mengikuti pemilu diambil dari norma yang ada saat ini (existing norm) yang telah digunakan sejak Pemilihan Umum Presiden 2009.
"(Pilpres) 2009, 2014, 2019, 2024, empat kali angkanya ‘kan selalu 20 persen, tetapi kami merekonstruksi itu: tidak dari kursi, tetapi dari jumlah partai politik," kata Titi kala itu.
Menurut pemohon, adanya perbedaan desain pengaturan ambang batas antara partai politik parlemen dan nonparlemen sesuai dengan pendirian MK dalam putusan terdahulu bahwa partai politik parlemen dan nonparlemen bisa diperlakukan secara tidak sama.
Dalam petitumnya, Hadar dan Titi meminta MK memaknai Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menjadi 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari seluruh partai politik peserta pemilu anggota DPR.'
Selain itu, para pemohon juga mengajukan petitum alternatif yang pada intinya agar pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan diusulkan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI
-
Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix
-
Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
-
Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone