Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Abdullah mendukung Langkah tegas Polri atas pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald terbukti melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurutnya, adanya keputusan tersebut sudah tepat dilakukan.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar Selasa (31/12/2024), ada tiga anggota Polri yang disidang. Selain memecat Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu polisi yang lain. Namun, belum disebutkan nama polisi tersebut.
Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh mengaku memang sejak awal dirinya mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah institusi Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia.
Ia mengatakan, pemecatan terhadap Donald sudah tepat, karena sudah didukung dengan sejumlah bukti. Sidang KKEP itu menghadirkan belasan saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
"Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat," kata Gus Abduh kepada wartawan, Kamis (2/12/2024).
Tentu, lanjut legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.
Apalagi, kata Gus Abduh, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, kata dia, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.
Gus Abduh menegaskan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Buntut Peras Penonton DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat
Ia menegaskan, tak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.
"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis," ujarnya.
Selain itu, kata Gus Abduh, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.
Setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp 2,5 miliar.
Ia menambahkan bahwa para pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia.
Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.
Berita Terkait
-
Update Kasus DWP: Sidang Etik Oknum Polisi Dilanjutkan, Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding Pemecatan
-
Menyingkap Fakta 'Operasi Bersinar DWP': Benarkah Pemerasan Berkedok Razia Narkoba Sistemik dan Terorganisir?
-
Anggota DPR Berharap Biaya Haji Bisa Turun Rp 10 Juta dari Tahun Sebelumnya
-
Berapa Kekayaan Kombes Donald Simanjuntak? Dipecat Karena Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
-
Buntut Peras Penonton DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?