Suara.com - Belum lama ini, seorang mantan pegawai di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, diketahui mengajukan petisi pada sejumlah otoritas dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Nigeria. Petisi tersebut diajukan atas tuduhan serius dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Petisi diajukan oleh tim pengacara korban, BOWYARD PARTNERS, dengan judul ‘Permohonan mendesak untuk dilakukan intervensi terhadap kasus kekerasan seksual, intimidasi dan pemutusan kerja sepihak’, dilayangkan ke sejumlah pihak, di antaranya ke kantor Kementerian Luar Negeri, KBRI Nigeria dan Kepolisian pada Juni 2024.
Tentu saja persoalan ini menarik perhatian publik. Banyak juga yang jadi penasaran berapa besaran gaji dubes dan tunjangannya.
Berapa Besaran Gaji Dubes dan Tunjangannya?
Dubes alias Duta Besar Republik Indonesia memegang peran penting dalam mewakili negara di kancah internasional. Kompensasi yang diterima oleh seorang Dubes mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta lokasi penempatan.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok seorang Dubes ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut peraturan ini, gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan serta masa kerja. Seorang Dubes pada umumnya berada pada golongan IV/e dengan masa kerja yang panjang, sehingga gaji pokoknya berada pada kisaran tertinggi dalam tabel gaji PNS.
2. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri
Selain gaji pokok, Dubes juga akan menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Baca Juga: Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Besaran TPLN ini ditentukan berdasarkan indeks biaya hidup di negara penempatan, yang mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan begitu, Dubes yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup tinggi akan menerima TPLN yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup lebih rendah.
3. Tunjangan Kinerja
Dubes juga berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan oleh peraturan pemerintah terkait tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil. Tunjangan ini akan diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Selain tunjangan finansial, Dubes juga mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, seperti perimahan dinas, kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga pendidikan anak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
-
Apa Itu PTSD? Trauma Berat yang Dialami Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dubes RI untuk Nigeria!
-
Jejak Karier Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual
-
Profil Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
-
Gajinya Tak Jauh dari UMR, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Capai Rp2,8 Miliar
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri