Suara.com - Belum lama ini, seorang mantan pegawai di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, diketahui mengajukan petisi pada sejumlah otoritas dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Nigeria. Petisi tersebut diajukan atas tuduhan serius dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Petisi diajukan oleh tim pengacara korban, BOWYARD PARTNERS, dengan judul ‘Permohonan mendesak untuk dilakukan intervensi terhadap kasus kekerasan seksual, intimidasi dan pemutusan kerja sepihak’, dilayangkan ke sejumlah pihak, di antaranya ke kantor Kementerian Luar Negeri, KBRI Nigeria dan Kepolisian pada Juni 2024.
Tentu saja persoalan ini menarik perhatian publik. Banyak juga yang jadi penasaran berapa besaran gaji dubes dan tunjangannya.
Berapa Besaran Gaji Dubes dan Tunjangannya?
Dubes alias Duta Besar Republik Indonesia memegang peran penting dalam mewakili negara di kancah internasional. Kompensasi yang diterima oleh seorang Dubes mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta lokasi penempatan.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok seorang Dubes ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut peraturan ini, gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan serta masa kerja. Seorang Dubes pada umumnya berada pada golongan IV/e dengan masa kerja yang panjang, sehingga gaji pokoknya berada pada kisaran tertinggi dalam tabel gaji PNS.
2. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri
Selain gaji pokok, Dubes juga akan menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Baca Juga: Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Besaran TPLN ini ditentukan berdasarkan indeks biaya hidup di negara penempatan, yang mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan begitu, Dubes yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup tinggi akan menerima TPLN yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup lebih rendah.
3. Tunjangan Kinerja
Dubes juga berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan oleh peraturan pemerintah terkait tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil. Tunjangan ini akan diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Selain tunjangan finansial, Dubes juga mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, seperti perimahan dinas, kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga pendidikan anak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
-
Apa Itu PTSD? Trauma Berat yang Dialami Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dubes RI untuk Nigeria!
-
Jejak Karier Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual
-
Profil Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
-
Gajinya Tak Jauh dari UMR, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Capai Rp2,8 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu