Suara.com - Pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyebut Mahfud MD bisa dikenakan pasal fitnah dan UU ITE.
Romli menyampaikan itu untuk merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor diam-diam sama saja melanggar hukum.
Mahfud MD balik menanggapi komentar Guru Besar Unpad. Dalam unggahannya di Instagram miliknya, dia menyebut Prof Romli tidak bertanya dulu kepadanya atau tak mendengar langsung ucapannya terkait pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.
"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tulis Mahfud MD dikutip, Kamis (2/1/2025).
"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor. Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," lanjut Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud ucapannya yang menangapi pidato Presiden. Sebab menurutnya, pemberikan maaf secara diam-diam kepada koruptor tidak boleh, atau tanpa UU pemaafan bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Dia juga menyebut ada menyisipkan kata 'jika' yang bila ditafsirkan kalau dilakukan oleh Presiden.
Terlepas dari itu, banyak yang penasaran dengan sosok Romli Atmasasmita. Lantas, seperti apa profilnya? Berikut ulasannya:
Profil Romli Atmasasmita
Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM dikenal sebagai aktivits antikorupsi dari kalangan akademisi.
Baca Juga: Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!
Romli merupakan Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Unpad. Dia terlibat dalam pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat pada 1 Agustus 1944 itu juga ikut andil dalam Perumusan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pendidikan sarjana Romli Atmasasmita ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Tahun 1969. Kemudian meraih gelar masternya di University of California, Berkeley jurusan hukum pada 1981. Sedangkan doktoralnya diraih di Universitas Gajah Mada pada 1996.
Karier Romli dimulai di Unpad. Dia diangkat menjadi dosen tetap pada 1971. Setelah itu, dia makin moncer. Pernah menjadi Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan dan Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unpad.
Rekam jejak Romli tidak hanya di kampus, tetapi juga di luar. Dikutip dari laman Unpaders.id, dia sempat menjabat sebagai Koordinator Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan HAM (1998-2000).
Menjadi Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000). Lalu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002), serta Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).
Kemudian menjadi Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, periode pertama (2005-2008).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030