Suara.com - Pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyebut Mahfud MD bisa dikenakan pasal fitnah dan UU ITE.
Romli menyampaikan itu untuk merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor diam-diam sama saja melanggar hukum.
Mahfud MD balik menanggapi komentar Guru Besar Unpad. Dalam unggahannya di Instagram miliknya, dia menyebut Prof Romli tidak bertanya dulu kepadanya atau tak mendengar langsung ucapannya terkait pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.
"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tulis Mahfud MD dikutip, Kamis (2/1/2025).
"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor. Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," lanjut Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud ucapannya yang menangapi pidato Presiden. Sebab menurutnya, pemberikan maaf secara diam-diam kepada koruptor tidak boleh, atau tanpa UU pemaafan bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Dia juga menyebut ada menyisipkan kata 'jika' yang bila ditafsirkan kalau dilakukan oleh Presiden.
Terlepas dari itu, banyak yang penasaran dengan sosok Romli Atmasasmita. Lantas, seperti apa profilnya? Berikut ulasannya:
Profil Romli Atmasasmita
Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM dikenal sebagai aktivits antikorupsi dari kalangan akademisi.
Baca Juga: Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!
Romli merupakan Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Unpad. Dia terlibat dalam pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat pada 1 Agustus 1944 itu juga ikut andil dalam Perumusan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pendidikan sarjana Romli Atmasasmita ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Tahun 1969. Kemudian meraih gelar masternya di University of California, Berkeley jurusan hukum pada 1981. Sedangkan doktoralnya diraih di Universitas Gajah Mada pada 1996.
Karier Romli dimulai di Unpad. Dia diangkat menjadi dosen tetap pada 1971. Setelah itu, dia makin moncer. Pernah menjadi Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan dan Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unpad.
Rekam jejak Romli tidak hanya di kampus, tetapi juga di luar. Dikutip dari laman Unpaders.id, dia sempat menjabat sebagai Koordinator Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan HAM (1998-2000).
Menjadi Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000). Lalu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002), serta Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).
Kemudian menjadi Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, periode pertama (2005-2008).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu