Suara.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tetap bertahan di dalam kediamannya dengan menentang penangkapan selama tiga hari pada hari Kamis setelah bersumpah untuk "melawan" pihak berwenang yang berusaha menginterogasinya atas kegagalannya dalam menerapkan darurat militer.
Pemimpin yang tengah berjuang itu mengeluarkan pernyataan yang gagal pada tanggal 3 Desember yang menyebabkan pemakzulannya dan membuatnya menghadapi penangkapan, pemenjaraan atau, yang terburuk, hukuman mati, kata AFP.
Pendukung dan penentang Yoon sejak itu berkemah di luar kediaman presidennya, sementara anggota tim keamanannya telah memblokir upaya penggerebekan polisi dalam pertikaian yang dramatis.
Yoon telah berdiam diri tetapi tetap tidak menyesali krisis yang terus berlanjut, mengeluarkan pesan yang menantang kepada basisnya beberapa hari sebelum surat perintah penangkapan berakhir pada tanggal 6 Januari.
"Republik Korea saat ini dalam bahaya karena kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatannya, dan aktivitas elemen anti-negara," katanya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada para pengunjuk rasa, pengacaranya Yoon Kab-keun mengonfirmasi kepada AFP.
"Saya bersumpah untuk berjuang bersama Anda sampai akhir untuk melindungi negara ini," imbuhnya, seraya mengatakan bahwa ia menyaksikan ratusan orang berunjuk rasa pada Rabu malam melalui siaran langsung YouTube.
Yoon Kab-keun mengonfirmasi kepada AFP bahwa pemimpin yang dimakzulkan itu tetap berada di dalam kompleks kepresidenan.
"Presiden berada di kediaman (resmi presiden)," katanya.
Anggota parlemen oposisi dengan cepat mengutuk pesan menantang Yoon Suk Yeol sebagai sesuatu yang menghasut, dengan juru bicara Partai Demokrat Jo Seoung-lae menyebutnya "delusi" dan menuduhnya mencoba memicu bentrokan.
Baca Juga: Rekaman Suara Kokpit Jeju Air Berhasil Diamankan, Ungkap Detik-Detik Terakhir?
Tim hukum presiden yang diskors telah mengajukan perintah untuk memblokir surat perintah tersebut dan menggambarkan perintah penangkapan pada Rabu sebagai "tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah".
Kepala Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Oh Dong-woon memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang untuk menangkap Yoon Suk Yeol dapat menghadapi tuntutan hukum.
Bersamaan dengan panggilan tersebut, pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah penggeledahan untuk kediaman resminya dan lokasi lainnya, kata seorang pejabat CIO kepada AFP. Sikap resmi dinas keamanan presiden adalah memperlakukan surat perintah tersebut dengan proses hukum yang semestinya.
Masih belum jelas berapa banyak penjaga yang ditempatkan bersamanya, tetapi mereka telah memblokir penggeledahan di kantor dan kediamannya.
Mereka telah mengutip dua pasal dalam Undang-Undang Prosedur Pidana Korea Selatan yang melarang penyitaan dari lokasi tempat rahasia resmi disimpan, tanpa persetujuan dari orang yang bertanggung jawab.
Pejabat Korea Selatan sebelumnya gagal melaksanakan surat perintah penangkapan serupa untuk anggota parlemen -- pada tahun 2000 dan 2004 -- karena anggota dan pendukung partai menghalangi polisi selama tujuh hari surat perintah tersebut berlaku.
Namun, diskusi antara jaksa dan polisi tentang penangkapan Yoon Suk Yeol berlangsung di tengah krisis politik yang membuat negara itu sempat terhuyung kembali ke masa-masa gelap pemerintahan militer.
Berita Terkait
-
Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol
-
Menanti Film Dark Nuns, Horor Korea dengan Sentuhan Eksorsisme
-
Gerebek Kantor Maskapai dan Bandara, Polisi Korsel Usut Tuntas Kecelakaan Jeju Air
-
Belajar Empati dan Perjuangan Lewat Kisah Bocah yang Tak Bisa Membaca
-
Rekaman Suara Kokpit Jeju Air Berhasil Diamankan, Ungkap Detik-Detik Terakhir?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi