Suara.com - KPK Korea Selatan dan 3.000 petugas polisi serta Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi tiba jemput paksa Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan.
Berdasarkan laporan Yonhap News penyidik dari badan pengawas korupsi Korea Selatan pada Jumat (3/1/2025) pagi melakukan penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Mereka tiba dengan lima kendaraan dari kompleks pemerintah Gwacheon menuju kediaman Presiden Yoon di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul, tambah Yonhap.
Langkah pada pagi hari ini dilakukan setelah pengadilan minggu ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon, setelah ia tiga kali mengabaikan perintah untuk hadir dalam pemeriksaan terkait pemberlakuan darurat militer yang singkat bulan lalu. Negara tersebut telah mengalami krisis konstitusional sejak saat itu.
Diketahui, Korea Selatan saat ini sedang dalam chaos saat penyidik bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol.
Melansir dari Anadolu, ketegangan saat ini meningkat di sekitaran kediaman presiden pada hari Kamis ketika penyelidik bergerak untuk menangkap Yoon Suk Yeol.
Puluhan pendukung Yon berkemah di luar kediaman presiden untuk menggagalkan tindakan Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) untuk menangkap Yoon.
Suasana di luar kediaman Yoon di distrik Yongsan di ibu kota Seoul berubah menjadi buruk ketika para pendukung konservatif, termasuk para YouTuber, presiden terlibat bentrokan fisik yang mendorong polisi untuk turun tangan, menurut harian JoongAng.
Kelompok kedua yang dipimpin oleh kaum liberal mendesak penangkapan presiden setelah surat perintah dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada hari Selasa. Waran tersebut akan habis masa berlakunya pada hari Senin mendatang.
Baca Juga: Korea Selatan dalam Chaos: Presiden Yoon Suk Yeol Dibekuk, Pendukung Bentrok dengan Polisi
Yoon didakwa mendalangi darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember, pemberontakan, pengkhianatan, serta menyalahgunakan kekuasaannya.
Dia adalah presiden pertama yang menghadapi tuduhan pemberontakan, pengkhianatan, larangan bepergian, serta surat perintah penangkapan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kerusuhan di luar kediaman presiden dimulai setelah salah satu pendukung Yoon melintasi barisan polisi, tambah laporan itu.
Meskipun penyelidik biasanya cepat menerapkan surat perintah penangkapan, CIO berhati-hati dalam kasus Yoon, yang pembantu utamanya, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, telah ditangkap selain beberapa komandan militer karena gagalnya darurat militer.
Menurut Yonhap News yang berbasis di Seoul, badan antikorupsi tersebut kemungkinan akan melanjutkan surat perintah penahanan Yoon paling cepat pada hari Kamis.
Yoon dimakzulkan pada 14 Desember oleh parlemen dan menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi yang mungkin memerlukan waktu enam bulan untuk memutuskan apakah akan memecatnya dari jabatannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi