Suara.com - Analis Politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan dirinya ragu partai-partai politik akan berani mengusung calonnya sendiri pada Pilpres 2029. Meskipun Presidential Threshold atau ambang batas presiden dan wakil presiden 20 telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, memang adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen itu menjadi tantangan buat partai politik peserta pemilu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu menjadi tantangan kepada semua partai politik beserta pemilu untuk berani mengusung jagoan mereka di Pilpres. Atau kesempatan terbuka monggok, elit-elit partai, ketum partai, Sekjen partai, atau orang-orang partai yang selama ini punya hasrat ingin maju Pilpres, ini adalah kesempatan yang terbuka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ambang batas presiden 20 persen," kata Adi kepada Suara.com, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, partai politik harus membuktikan jika memang sudah menjadi tempatnya untuk para calon pemimpin.
"Yang penting tempur dulu, yang penting mengajukan calon dulu, kalah menang perkara biasa, di negara kita ini kalah pilpres gak perlu ditangisi, biasanya yang kalah pilpres pun itu dirangkul, gak perlu takut untuk berkompetisi," ujarnya.
Kendati begitu, Adi mengaku ragu para parpol bisa berani memajukan calonnya sendiri di Pilpres 2029 mendatang. Menurutnya, parpol masih akan berpikir pragmatis.
"Tapi saya ragu sekalipun semua partai yang ikut pemilu itu punya kesempatan untuk memajukan calon presiden, sepertinya partai-partai itu tidak mungkin akan memajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
"Rata-rata secara umum partai itu kan berpikirnya pragmatis, berpikirnya pendek, dan ada kecenderungan partai itu hanya merapat dan berkongsi dengan sosok yang sudah dinilai kuat dan akan memenangkan pertarungan politik di pilpres," sambungnya.
Ia mencontohkan, misalnya kalau Prabowo Subianto maju kembali di Pilpres 2029 sebagai petahana. Sekalipun parpol bisa mengajukan sendiri calonnya di Pilpres, kalau Prabowo maju tak akan berani parpol mengusung sendiri.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah
"Makanya pilihan mereka bergabung dengan Prabowo, karena Prabowo sebagai petahana kemungkinan menang, popularitas dan elektabilitasnya tinggi, punya mesin yang solid dan logistik yang solid," katanya.
"Itulah yang saya sebutkan, kadang percuma, demi kepentingan politik elektoral, ambang batas Presiden 20 persen ini dihapuskan, karena ada kecenderungan partai-partai itu takut mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, apalagi kalau yang maju itu Prabowo Subianto untuk yang kedua kalinya. Karena bagi partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," sambungnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029
-
Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!
-
MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?
-
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG