Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 persen di Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bambang Joko mengatakan pihaknya menunda sidang putusan hingga dua pekan mendatang.
“Kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini ya. Kami mohon waktu dua minggu lagi ya,” kata Hakim Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan lantaran majelis hakim merasa masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Bambang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Yoory pada sidang yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) mendatang.
“Jadi sidang akan kita tunda dan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari (2025),” tandas Hakim Bambang.
Sebelumnya jaksa medakwa Yoory Yoory melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 256 miliar dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," demikian surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (13/12/2023) lalu.
Jaksa menuding Yoory melakukan tindak pidana korupsi bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut mendapatkan keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
Baca Juga: Kado Mobil Mewah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.
Untuk itu, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Yoory untuk membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000 subsider 3 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati
-
Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?
-
Punya Warisan Rp1 T, Harvey Moeis Malah Jual Kesedihan: Ngutang Tiap Bulan demi Nafkahi Keluarga
-
Membongkar Akar Korupsi: Apa yang Bisa Dipelajari Generasi Baru?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan