Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 persen di Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bambang Joko mengatakan pihaknya menunda sidang putusan hingga dua pekan mendatang.
“Kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini ya. Kami mohon waktu dua minggu lagi ya,” kata Hakim Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan lantaran majelis hakim merasa masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Bambang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Yoory pada sidang yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) mendatang.
“Jadi sidang akan kita tunda dan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari (2025),” tandas Hakim Bambang.
Sebelumnya jaksa medakwa Yoory Yoory melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 256 miliar dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," demikian surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (13/12/2023) lalu.
Jaksa menuding Yoory melakukan tindak pidana korupsi bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut mendapatkan keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
Baca Juga: Kado Mobil Mewah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.
Untuk itu, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Yoory untuk membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000 subsider 3 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati
-
Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?
-
Punya Warisan Rp1 T, Harvey Moeis Malah Jual Kesedihan: Ngutang Tiap Bulan demi Nafkahi Keluarga
-
Membongkar Akar Korupsi: Apa yang Bisa Dipelajari Generasi Baru?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX