Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 persen di Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bambang Joko mengatakan pihaknya menunda sidang putusan hingga dua pekan mendatang.
“Kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini ya. Kami mohon waktu dua minggu lagi ya,” kata Hakim Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan lantaran majelis hakim merasa masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Bambang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Yoory pada sidang yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) mendatang.
“Jadi sidang akan kita tunda dan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari (2025),” tandas Hakim Bambang.
Sebelumnya jaksa medakwa Yoory Yoory melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 256 miliar dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," demikian surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (13/12/2023) lalu.
Jaksa menuding Yoory melakukan tindak pidana korupsi bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut mendapatkan keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
Baca Juga: Kado Mobil Mewah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.
Untuk itu, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Yoory untuk membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000 subsider 3 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati
-
Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?
-
Punya Warisan Rp1 T, Harvey Moeis Malah Jual Kesedihan: Ngutang Tiap Bulan demi Nafkahi Keluarga
-
Membongkar Akar Korupsi: Apa yang Bisa Dipelajari Generasi Baru?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar