Suara.com - Penerima suap dari eks Caleg PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengaku sakit kepala usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hanya mengaku diperiksa soal berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang dia sampaikan dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
“Kami bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” kata Agustiani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Sementara penasihat hukum Agustiani, Army Mulyanto mengatakan pemeriksaan ini akan dilanjutkan pada Rabu (8/1/2025) mendatang.
“kebetulan hari Rabu kan dijadwal ulang lagi, Rabu ini, tanggal 8 ya. Karena kebetulan bu Tio ini punya penyakit kan ya. Jadi beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai,” ujar Army.
“Diminta ibu Tio direschedule ulang, harusnya memang bu Tio ini harus beronat lagi lanjutan, ke Luar. Jadi intinya harus reschedule ulang, nanti mudah-mudahan Rabu,” tambah dia.
Sekadar informasi, Agustiani dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa KPK hari ini dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya juga diperiksa untuk perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Diketahui, terbaru dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Belum Pastikan Penjadwalan Ulang Pemanggilan Hasto
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Berita Terkait
-
Senyum Wahyu Setiawan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku dan Hasto
-
Selain Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ikut Diperiksa KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto
-
Detik-detik Diperiksa KPK soal Kasus Hasto PDIP, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tebar Senyum
-
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Belum Pastikan Penjadwalan Ulang Pemanggilan Hasto
-
Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Tapi PDIP Janji Bakal Koorporatif
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu