Suara.com - Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) hari pertama diklaim Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi sukses disambut dengan semangat oleh para siswa. Menariknya, rupanya ada perbedaan pendapat antara siswa laki-laki dengan perempuan berkaitan dengan porsi makanannya.
Hasan bercerita, kejadian itu terjadi saat dirinya berkunjung ke salah satu SMP swasta di daerah Bogor. Penyajian MBG diberikan ketika waktu makan siang.
"Tadi ada plus minus lah ya. Sebagian anak-anak perempuan merasa porsinya terlalu banyak. Kalau anak laki-laki yang badannya bongsor-bongsor, satu-dua ngerasa menunya agak kurang," kata Hasan kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Walau demikian, Hasan memastikan bahwa porsi serta menu yang disajikan telah sesuai takaran kalori serta gizinya. Dia menyebutkan, siswa SMP-SMA diberikan porsi MBG dengan total 600 kalori dengan takaran 75-80 gram nasi.
Sementara itu, tak banyak tantangan yang berarti ketika memberikan MBG kepada siswa yang lebih kecil di Sekolah Dasar (SD). Para siswa bahkan terlihat mampu menyantap seluruh menu.
"Tadi menunya telur dadar dengan sayur brokoli, wortel, dan ditambah dengan buah pisang. Yang di SDN 1 Kedung Badak itu anak-anak kelas 1 bahkan sebagian besar bisa menghabiskan menu sayur. Jadi sudah dibuat dengan cita rasa yang cukup bisa dimakan sama anak-anak," ujarnya.
Jumlah kalori untuk siswa SD setengah lebih sedikit daripada menu SMP-SMA. Hal itu disesuaikan dengan usia serta kebutuhan tubuh anak. Hasan menyebutkan, untuk siswa PAUD serta SD kelas 1-3 diberikan menu MBG yang total kalorinya sekitar 300.
Dalam pelaksanaannya, Hasan juga menyampaikan bahwa susu tidak menjadi menu wajib dalam MBG. Hal tersebut dikarekan suplay susu belum merata di setiap daerah. Namun demikian, dia menekankan bahwa minimal susu bisa diberikan satu kali dalam seminggu kepada anak-anak.
Sedangkan untuk beberapa daerah yang tinggi produksi susu, pemberiannya bisa diberikan lebih dari satu sekali setiap minggu.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Hari Ini 6 Januari 2025, Apa Saja Menunya?
Berita Terkait
-
Siswa Jadi Kembung Usai Santap Makan Bergizi Gratis: Minum Air Putih Mulu
-
Pastikan Dapur MBG Sudah Menerapkan SOP Sangat Baik, Istana: Harus Jaga Higienitas
-
Bagaimana Cara Menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Syarat Lengkapnya
-
Potret Lahapnya Siswa SDN 15 Palmerah Menyantap Makan Bergizi Gratis
-
Intip Kesibukan Dapur SPPG Palmerah Menyiapkan Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?