Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden 20 persen yang mulai diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan berpedoman pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah 13 tahun berlaku, akhirnya ambang batas 20 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik (dihitung dari kursi di DPR) dihapus, lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait perkembangan tersebut, Peneliti dari Populi Center Dimas Ramadhan mengemukakan keputusan MK perlu diapresiasi.
"Sebab penghapusan presidential threshold dapat melahirkan calon-calon alternatif, karena diprediksi akan lebih banyak pilihan untuk dipilih," ujarnya saat dihubungi Suara.com.
Meski melahirkan euforia demokrasi pada saat ini, Dimas mewanti-wanti agar mekanisme penghapusan ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden untuk segera dipertimbangkan masak-masak lagi dalam mekanisme turunannya.
"Jangan sampai masyarakat mendapatkan presiden yang tidak kompeten," ujarnya.
Tak hanya itu, mekanisme lain yang perlu dipikirkan lebih lanjut yakni mengenai kemungkinan dukungan partai politik terhadap presiden di parlemen.
Ia menggambarkan contoh kasus misal terjadi presiden yang terpilih berasal dari minoritas atau partai yang tidak lolos atau tidak mendapat kursi di parlemen.
"Bila ini terjadi presiden terpilih akan tersandera oleh fraksi-fraksi partai besar di DPR," ujarnya.
Meski begitu, Dimas memastikan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden sangat berdampak kepada partai-partai besar yang selama ini menjadi penentu. Secara otomatis, partai besar kehilangan daya tawar bila presidential threshold dihapus.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh
"Mereka (partai politik besar) nggak lagi jadi penentu kendaraan politik yang utama, karena partai kecil pun bisa mencalonkan. Singkat kata, daya tawar partai besar berkurang.
Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sabiq mengemukakan bahwa penghapusan ambang batas sangat menguntungkan pemilih.
"Penentuan pasangan capres-cawapres tidak lagi dikuasai oleh kartel politik. Semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan," katanya kepada Suara.com.
Selain itu, hal positif lainnya yakni bisa mendorong kaderisasi dalam partai-partai. Namun, ia menilai ada kemungkinan pada praktiknya bisa berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Tentu dalam pelaksanaannya memungkinkan untuk dibajak. Seperti kasus pilkada yang threshold-nya sudah diturunkan, namun tetap saja ada calon tunggal misalnya," katanya.
Hal lain yang patut diwaspadai menurut Sabiq yakni kemungkinan terjadinya fragmentasi politik saat prosesnya karena akan banyaknya calon yang muncul.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi