Suara.com - Seorang pria berinisial HN kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan lucahnya. HN dicokok polisi gegara kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Dari fakta yang ditemukan polisi, korban yang masih berusia 14 tahun disebut kerap dicabuli saat main ke rumah ayah tirinya. Bahkan, aksi bejat pelaku nyaris dilakukan setiap minggu.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri itu diusut setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Memang benar. Jadi, Senin (6/1) kemarin ada laporan terkait dengan perbuatan asusila terhadap anak tiri," kata Lalu Brata dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Tindak lanjut laporan, kata dia, pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap HN.
"Sekarang terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan mengamankan diri di Polres," ujarnya.
Brata menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari korban bahwa dirinya mengakui ayah tirinya itu sudah lebih dari satu kali menyetubuhinya sejak Juli hingga Desember 2024.
"Hampir setiap pekan terduga pelaku ini mengajak korban melakukan persetubuhan," ucap dia.
Brata mengatakan perbuatan asusila ini terungkap setelah terduga pelaku salah kirim pesan via telepon seluler ke kakak kandung korban. Dalam pesan tersebut, terduga pelaku mengajak korban untuk berbuat asusila.
Baca Juga: Bocorkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat, DPR: Kami Ingin PSSI ke Depan Lebih Maju
"Jadi, dari situ lah terbongkarnya. Isi pesan ini pelaku mengajak korban melakukan kembali," kata Brata.
Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya. Korban sendiri tinggal bersama ayah kandungnya yang berlokasi tidak jauh dengan rumah ayah tirinya.
"Jadi, korban yang tinggal dengan ayah kandungnya ini kerap main ke rumah ayah tirinya yang tinggal dengan ibu kandungnya," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bocorkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat, DPR: Kami Ingin PSSI ke Depan Lebih Maju
-
OCCRP Sebut Jokowi Tokoh Terkorup Dunia, Bivitri: Nepotisme Itu Akar Korupsi Paling Luar Biasa
-
Rela Mati Demi Bantu Orang Susah, Memoar Alvin Lim Sindir Deddy Corbuzier: Pakai Baju Tentara, tapi Perbuatan Lu...
-
Gubris Kabar Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Erick Thohir Ditertawai Jurnalis Italia: Lol!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu