Suara.com - Seorang pria berinisial HN kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan lucahnya. HN dicokok polisi gegara kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Dari fakta yang ditemukan polisi, korban yang masih berusia 14 tahun disebut kerap dicabuli saat main ke rumah ayah tirinya. Bahkan, aksi bejat pelaku nyaris dilakukan setiap minggu.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri itu diusut setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Memang benar. Jadi, Senin (6/1) kemarin ada laporan terkait dengan perbuatan asusila terhadap anak tiri," kata Lalu Brata dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Tindak lanjut laporan, kata dia, pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap HN.
"Sekarang terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan mengamankan diri di Polres," ujarnya.
Brata menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari korban bahwa dirinya mengakui ayah tirinya itu sudah lebih dari satu kali menyetubuhinya sejak Juli hingga Desember 2024.
"Hampir setiap pekan terduga pelaku ini mengajak korban melakukan persetubuhan," ucap dia.
Brata mengatakan perbuatan asusila ini terungkap setelah terduga pelaku salah kirim pesan via telepon seluler ke kakak kandung korban. Dalam pesan tersebut, terduga pelaku mengajak korban untuk berbuat asusila.
Baca Juga: Bocorkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat, DPR: Kami Ingin PSSI ke Depan Lebih Maju
"Jadi, dari situ lah terbongkarnya. Isi pesan ini pelaku mengajak korban melakukan kembali," kata Brata.
Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya. Korban sendiri tinggal bersama ayah kandungnya yang berlokasi tidak jauh dengan rumah ayah tirinya.
"Jadi, korban yang tinggal dengan ayah kandungnya ini kerap main ke rumah ayah tirinya yang tinggal dengan ibu kandungnya," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bocorkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat, DPR: Kami Ingin PSSI ke Depan Lebih Maju
-
OCCRP Sebut Jokowi Tokoh Terkorup Dunia, Bivitri: Nepotisme Itu Akar Korupsi Paling Luar Biasa
-
Rela Mati Demi Bantu Orang Susah, Memoar Alvin Lim Sindir Deddy Corbuzier: Pakai Baju Tentara, tapi Perbuatan Lu...
-
Gubris Kabar Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Erick Thohir Ditertawai Jurnalis Italia: Lol!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi