Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menyatakan penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tak indikasi pelanggaran seperti yang dituding fraksi PSI DPRD DKI.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan ketentuan tersebut yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
"Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK)," ujar Fredy kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
"Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas," lanjutnya.
Ia juga menyatakan nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.
“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.
Pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.
Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten adminsitrasi.
Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK.
Baca Juga: Rano Karno Jadi Wagub, Mandra Beri Pesan Penting: Ingat Amanah!
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menyoroti soal pemilihan Dewan Kota/Kabupaten Jakarta. Ia menilai penetapannya cacat secara administrasi.
Sebab, sebelum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 diterbitkan, DPRD DKI disebutnya tak ikut dilibatkan.
Hal ini dianggapnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota, khususnya Pasal 15, yang mensyaratkan keterlibatan DPRD dalam proses penetapan.
"Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten tidak melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perda No. 6 Tahun 2011," ujar William kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," lanjut William.
Fraksi PSI menilai, tanpa keterlibatan DPRD, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi anggota Dewan Kota/Kabupaten yang terpilih.
Selain itu, pelanggaran ini dapat berdampak pada kelancaran fungsi Dewan Kota/Kabupaten sebagai mitra masyarakat di tingkat wilayah.
Berita Terkait
-
Rano Karno Jadi Wagub, Mandra Beri Pesan Penting: Ingat Amanah!
-
Anggaran Sudah Ada, Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta Terganjal Perda
-
Tolak Hadir Pertemuan Anies-Ahok, Jokowi: Ada Acara di Solo
-
Pesan Mandra Buat Rano Karno yang Segera Dilantik Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta: Tolong Dong, Amanah!
-
DPRD Tak Dilibatkan, PSI Sebut Penetapan Dewan Kota Jakarta Cacat Administrasi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan