Suara.com - Komisi VIII DPR berencana menerapkan batas atas biaya Haji Furoda melalui revisi undang-undang. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan dalam undang-undang memang belum mengatur perihal program Haji Furoda.
Pernyataan itu disampaikan Marwan seusai pertemuan Panja Haji Komisi VIII dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Marwan berujar urusan kuota furoda merupakan pihak swasta, yakni antara antara penyelenggara travel ibadah haji bersama pemerintah Arab Saudi. Meski urusan swasta, ia mengatakan masyarakat yanh berangkat tetap saja merupakan itu jemaah dari Indonesia.
"Maka dalam hal perlindungan baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya. Nanti direvisi mungkin kami akan masukkan kata-kata furoda karena jemaah Indonesia berangkat, furoda ini murni sebetulnya swasta," tutur Marwan.
Ia menegaskan kembali bahwa perihal kuota Haji Furoda menjadi urusan antara penyelenggara travel ibadah haji bersama pemerintah Arab Saudi. Tetapi menurutnya perlu ada penentuan batas atas tarif untuk furoda.
"Jadi tidak dalam kategori urusan pemerintah dalam hal pemberangkatan. Tapi dalam keamanan, perlindungan, kemudian sebagai warga negara Indonesia tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya," ujarnya.
"Nanti yang akan datang harus kami batasi ada batas atas. Sekalipun orang menyerbu furoda harus ada batas atas," sambungnya.
Kuota Furoda Belum Terkontrol
Marwan mengakui bahwa saat ini kuota haji furoda yang menjadi ranah penyelenggara ibadah haki bersama pemerintah Arab memang belum terkontrol.
"Belum terkontrol. Jadi itu murni dikirim oleh Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus," kata Marwan.
Bukan hanya perihal kuota, melainkan juga belum ada kontrol terhadap batas atas biaya haji furoda yang menjadi urusan sawasta.
"Dan mereka melakukan harga ini ya kita tidak mengetahui batasnya maka nanti di undang-undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh," ujar Marwan.
"Karena memang itu swasta murni," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Viral Polisi di Palu Bikin Challenge 'Tembak Kaki', Netizen Colek Humas Polri: Mau jadi Juri atau Sponsor?
-
Rela Mati Demi Bantu Orang Susah, Memoar Alvin Lim Sindir Deddy Corbuzier: Pakai Baju Tentara, tapi Perbuatan Lu...
-
Gubris Kabar Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Erick Thohir Ditertawai Jurnalis Italia: Lol!
-
Fedi Nuril Curiga Klaim Kemenpar Sebut IKN Diserbu Wisatawan saat Natal, Netizen Nyeletuk: Makhluk Halus Semua Bang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar