Suara.com - Ketua Majelis Hakim pada Panel II Saldi Isra sempat menguji kemampuan kuasan hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Suprapto-Fuad Amrullah, Ananto Pratomo selaku pemohon sengketa Plkada Mesuji.
Momen itu terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis (9/1/2025).
Awalnya, Ananto membacakan pokok-pokok permohonannya dengan menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap identitas Elfiana.
“Hal ini terbukti pada pasion nomor urut 2 Hj Elfianah, S.E. telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Ananto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, di mana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Saldi Isra lantas mempertanyakan perkara pidana yang maksud oleh Ananto. Kemudian, Ananto menyebut bahwa Elfiana pernah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan pupuk.
“Itu apa jenis tindak pidananya?” tanya Saldi.
“Penggelapan, yang mulia,” sahut Ananto.
“Penggelapan itu masuk tindak pidana khusus? Ini kalau lawyer harus paham loh apa yang ditulis,” kata Saldi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
“Baik, yang mulia,” timpal Ananto.
“Itu dihukum berapa tahun?” lanjut Saldi.
“Izin, yang mulia, masih dicari ini,” jawab Ananto.
“Gimana ini barang sudah di permukaan masih mau dicari?” ucap Saldi.
Lebih lanjut, Ananto membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Elfiana terbukti bersalah menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
“Dihukum berapa? Yang saya tanya aja yang jawab, biar kita uji juga kemampuan para lawyer ini, jangan asal terima perkara saja,” tegas Saldi.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
-
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024
-
Sempat Dipanggil Kiai pada Sidang Sengketa Pilkada, Saldi Isra: Berat Tanggung Jawabnya
-
Sahrul-Gun Gun Persoalkan Dadang yang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada
-
Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim