Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, resmi menahan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 15 korban, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung. Tersangka yang berstatus penyandang tunadaksa tanpa dua lengan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka menjalani penahanan pertama di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ujar Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, dikutip dari Antara.
Keputusan menahan tersangka di Lapas Kelas II A Lombok Barat didasarkan pada ancaman hukuman berat yang mencapai 12 tahun penjara serta jumlah korban yang lebih dari 15 orang. Sebelumnya, tersangka sempat menjalani tahanan rumah selama proses penyidikan.
"Selain ancaman hukuman pidana, jumlah korban menjadi salah satu alasan kuat untuk mengalihkan status tahanan dari rumah ke rutan," kata Ivan.
Permohonan tersangka untuk tetap menjalani tahanan rumah ditolak jaksa, meskipun IWAS merupakan penyandang tunadaksa. Jaksa memastikan bahwa hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap terjamin selama menjalani masa penahanan di Lapas.
Ivan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memastikan fasilitas khusus dan pendampingan bagi tersangka selama menjalani penahanan.
"Kami menjamin bahwa tersangka mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya sebagai penyandang tunadaksa," ujar Ivan.
Agus didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Agus Buntung begitu histeris saat akan dibawa ke penjara. Dari sejumlah pemberitaan, Agus disebut berteriak hingga mengancam akan bunuh diri jika dipaksa di tahan di Lapas.
Perwakilan kuasa hukum tersangka, Kurniadi mengatakan, teriakan tersebut merupakan dampak psikologis yang dialami IWAS. "IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya, sehingga ini sangat memengaruhi kondisi mentalnya," kata Kurniadi.
Berita Terkait
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Tetap Tak Terima Meski Divonis Ringan Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ngotot Banding
-
Korban Tembus 17 Orang, Agus Buntung Predator Seks di NTB Divonis Ringan 10 Tahun Bui
-
Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah
-
Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual, 4 Fakta Agus Buntung Menikah Diwakili Keris
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan