Ketika ditanya di parlemen tentang upaya dinas keamanan presiden untuk memblokir penahanan tersebut, kepala Administrasi Pengadilan Nasional Cheon Dae-yeop mengatakan pada hari Jumat bahwa "perlawanan tanpa alasan yang sah dapat merupakan kejahatan, seperti menghalangi tugas resmi."
Meskipun presiden sendiri memiliki kekebalan yang luas dari penuntutan saat menjabat, hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Pengacara Yoon telah mempertanyakan keabsahan surat perintah penahanan baru terhadap Yoon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, dengan alasan bahwa badan antikorupsi tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan atau memerintahkan polisi untuk menahan tersangka.
Mereka juga berpendapat bahwa surat perintah penahanan dan penggeledahan terhadap Yoon tidak dapat diberlakukan di kediamannya, dengan mengutip undang-undang yang melindungi lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer dari penggeledahan tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab, yaitu Yoon.
Pengacara Yoon telah mendesak agensi tersebut untuk mendakwa presiden atau mengajukan surat perintah penangkapan resmi, sebuah proses yang memerlukan sidang pengadilan. Namun, mereka mengatakan bahwa Yoon hanya akan mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang menangani sebagian besar permintaan utama dalam kasus-kasus penting.
Mereka menuduh agensi tersebut sengaja memilih pengadilan lain dengan hakim yang diduga menguntungkan, meskipun kediaman resmi tersebut berada dalam yurisdiksi Pengadilan Distrik Barat.
Tag
Berita Terkait
-
Intip Gaji dan Kekayaan Kombes Pol Tri Goffarudin Pulungan, Suami Uut Permatasari yang Baru Naik Pangkat!
-
Sadis! Polisi Ditabrak Komplotan Maling, Iptu Yovan Terseret Mobil Pikap hingga 100 Meter
-
Jeju Air Pangkas 1.900 Penerbangan untuk Rute Internasional dan Domestik, Indonesia Kena?
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
3 Tahun Menanti, Park Se Young Akhirnya Hamil Anak Pertama
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?