Ketika ditanya di parlemen tentang upaya dinas keamanan presiden untuk memblokir penahanan tersebut, kepala Administrasi Pengadilan Nasional Cheon Dae-yeop mengatakan pada hari Jumat bahwa "perlawanan tanpa alasan yang sah dapat merupakan kejahatan, seperti menghalangi tugas resmi."
Meskipun presiden sendiri memiliki kekebalan yang luas dari penuntutan saat menjabat, hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Pengacara Yoon telah mempertanyakan keabsahan surat perintah penahanan baru terhadap Yoon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, dengan alasan bahwa badan antikorupsi tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan atau memerintahkan polisi untuk menahan tersangka.
Mereka juga berpendapat bahwa surat perintah penahanan dan penggeledahan terhadap Yoon tidak dapat diberlakukan di kediamannya, dengan mengutip undang-undang yang melindungi lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer dari penggeledahan tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab, yaitu Yoon.
Pengacara Yoon telah mendesak agensi tersebut untuk mendakwa presiden atau mengajukan surat perintah penangkapan resmi, sebuah proses yang memerlukan sidang pengadilan. Namun, mereka mengatakan bahwa Yoon hanya akan mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang menangani sebagian besar permintaan utama dalam kasus-kasus penting.
Mereka menuduh agensi tersebut sengaja memilih pengadilan lain dengan hakim yang diduga menguntungkan, meskipun kediaman resmi tersebut berada dalam yurisdiksi Pengadilan Distrik Barat.
Tag
Berita Terkait
-
Intip Gaji dan Kekayaan Kombes Pol Tri Goffarudin Pulungan, Suami Uut Permatasari yang Baru Naik Pangkat!
-
Sadis! Polisi Ditabrak Komplotan Maling, Iptu Yovan Terseret Mobil Pikap hingga 100 Meter
-
Jeju Air Pangkas 1.900 Penerbangan untuk Rute Internasional dan Domestik, Indonesia Kena?
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
3 Tahun Menanti, Park Se Young Akhirnya Hamil Anak Pertama
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar