Ketika ditanya di parlemen tentang upaya dinas keamanan presiden untuk memblokir penahanan tersebut, kepala Administrasi Pengadilan Nasional Cheon Dae-yeop mengatakan pada hari Jumat bahwa "perlawanan tanpa alasan yang sah dapat merupakan kejahatan, seperti menghalangi tugas resmi."
Meskipun presiden sendiri memiliki kekebalan yang luas dari penuntutan saat menjabat, hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Pengacara Yoon telah mempertanyakan keabsahan surat perintah penahanan baru terhadap Yoon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, dengan alasan bahwa badan antikorupsi tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan atau memerintahkan polisi untuk menahan tersangka.
Mereka juga berpendapat bahwa surat perintah penahanan dan penggeledahan terhadap Yoon tidak dapat diberlakukan di kediamannya, dengan mengutip undang-undang yang melindungi lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer dari penggeledahan tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab, yaitu Yoon.
Pengacara Yoon telah mendesak agensi tersebut untuk mendakwa presiden atau mengajukan surat perintah penangkapan resmi, sebuah proses yang memerlukan sidang pengadilan. Namun, mereka mengatakan bahwa Yoon hanya akan mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang menangani sebagian besar permintaan utama dalam kasus-kasus penting.
Mereka menuduh agensi tersebut sengaja memilih pengadilan lain dengan hakim yang diduga menguntungkan, meskipun kediaman resmi tersebut berada dalam yurisdiksi Pengadilan Distrik Barat.
Tag
Berita Terkait
-
Intip Gaji dan Kekayaan Kombes Pol Tri Goffarudin Pulungan, Suami Uut Permatasari yang Baru Naik Pangkat!
-
Sadis! Polisi Ditabrak Komplotan Maling, Iptu Yovan Terseret Mobil Pikap hingga 100 Meter
-
Jeju Air Pangkas 1.900 Penerbangan untuk Rute Internasional dan Domestik, Indonesia Kena?
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
3 Tahun Menanti, Park Se Young Akhirnya Hamil Anak Pertama
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak