Ketika ditanya di parlemen tentang upaya dinas keamanan presiden untuk memblokir penahanan tersebut, kepala Administrasi Pengadilan Nasional Cheon Dae-yeop mengatakan pada hari Jumat bahwa "perlawanan tanpa alasan yang sah dapat merupakan kejahatan, seperti menghalangi tugas resmi."
Meskipun presiden sendiri memiliki kekebalan yang luas dari penuntutan saat menjabat, hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Pengacara Yoon telah mempertanyakan keabsahan surat perintah penahanan baru terhadap Yoon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, dengan alasan bahwa badan antikorupsi tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan atau memerintahkan polisi untuk menahan tersangka.
Mereka juga berpendapat bahwa surat perintah penahanan dan penggeledahan terhadap Yoon tidak dapat diberlakukan di kediamannya, dengan mengutip undang-undang yang melindungi lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer dari penggeledahan tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab, yaitu Yoon.
Pengacara Yoon telah mendesak agensi tersebut untuk mendakwa presiden atau mengajukan surat perintah penangkapan resmi, sebuah proses yang memerlukan sidang pengadilan. Namun, mereka mengatakan bahwa Yoon hanya akan mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang menangani sebagian besar permintaan utama dalam kasus-kasus penting.
Mereka menuduh agensi tersebut sengaja memilih pengadilan lain dengan hakim yang diduga menguntungkan, meskipun kediaman resmi tersebut berada dalam yurisdiksi Pengadilan Distrik Barat.
Tag
Berita Terkait
-
Intip Gaji dan Kekayaan Kombes Pol Tri Goffarudin Pulungan, Suami Uut Permatasari yang Baru Naik Pangkat!
-
Sadis! Polisi Ditabrak Komplotan Maling, Iptu Yovan Terseret Mobil Pikap hingga 100 Meter
-
Jeju Air Pangkas 1.900 Penerbangan untuk Rute Internasional dan Domestik, Indonesia Kena?
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
3 Tahun Menanti, Park Se Young Akhirnya Hamil Anak Pertama
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
Terkini
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta