Suara.com - Pemerintah akan segera menuntaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menjadi rujukan sistem penyaluran bantuan tepat sasaran.
Keberadaan data tunggal tersebut, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan pemberian bansos nantinya akan lebih tepat sasaran. Selain itu, efektif untuk mencegah seseorang menerima bansos secara ganda.
“Data tunggal sosial ekonomi nasional ini akan segera selesai setidaknya paling tidak 2 minggu dan 1 bulan ke depan. Itu akan menjadi rujukan semua kementerian dan lembaga dalam mengambil keputusan sekaligus dalam menyalurkan berbagai program-program pembangunan," kata Cak Imin usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Cak Imin meyakini bahwa data tunggal bisa membantu proses pengentasan kemiskinan dengan tepat. Hingga saat ini, data tersebut masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Setelah selesai disusun BPS, selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diterbitkan instruksi presiden atau inpres.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, basis data itu ke depan akan menjadi perdoman dalam rangka menyalurkan bantuan sosial, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial maupun juga dari Kementerian lain.
Namun, data tunggal tersebut kemungkinan baru bisa digunakan paling cepat pada triwulan kedua 2025 atau periode bulan April - Juni 2025.
"Kami tadi minta waktu kepada Pak Menko, untuk mungkin bisa kita mulai triwulan kedua atau triwulan ketiga. Tapi untuk triwulan pertama, kami tetap menggunakan data sebelumnya. Jadi kami akan menyesuaikan dengan data terbaru," ujarnya.
Dengan adanya pembaharuan sistem data tersebut, Gus Ipul memastikan kalau penyaluran bansos bisa lebih tepat sasafan. Dia juga menjamin tidam ada lagi PNS/ASN yang akan menerima bansos.
"TNI, Polri, ASN itu enggak bisa (dapat bansos). Atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD itu tidak diperbolehkan lagi. Ada (aturannya) di dalam Permensos (peraturan Mensos). Memang ada juga aspirasi sih, kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap enggak boleh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim