Suara.com - Pemerintah akan segera menuntaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menjadi rujukan sistem penyaluran bantuan tepat sasaran.
Keberadaan data tunggal tersebut, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan pemberian bansos nantinya akan lebih tepat sasaran. Selain itu, efektif untuk mencegah seseorang menerima bansos secara ganda.
“Data tunggal sosial ekonomi nasional ini akan segera selesai setidaknya paling tidak 2 minggu dan 1 bulan ke depan. Itu akan menjadi rujukan semua kementerian dan lembaga dalam mengambil keputusan sekaligus dalam menyalurkan berbagai program-program pembangunan," kata Cak Imin usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Cak Imin meyakini bahwa data tunggal bisa membantu proses pengentasan kemiskinan dengan tepat. Hingga saat ini, data tersebut masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Setelah selesai disusun BPS, selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diterbitkan instruksi presiden atau inpres.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, basis data itu ke depan akan menjadi perdoman dalam rangka menyalurkan bantuan sosial, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial maupun juga dari Kementerian lain.
Namun, data tunggal tersebut kemungkinan baru bisa digunakan paling cepat pada triwulan kedua 2025 atau periode bulan April - Juni 2025.
"Kami tadi minta waktu kepada Pak Menko, untuk mungkin bisa kita mulai triwulan kedua atau triwulan ketiga. Tapi untuk triwulan pertama, kami tetap menggunakan data sebelumnya. Jadi kami akan menyesuaikan dengan data terbaru," ujarnya.
Dengan adanya pembaharuan sistem data tersebut, Gus Ipul memastikan kalau penyaluran bansos bisa lebih tepat sasafan. Dia juga menjamin tidam ada lagi PNS/ASN yang akan menerima bansos.
"TNI, Polri, ASN itu enggak bisa (dapat bansos). Atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD itu tidak diperbolehkan lagi. Ada (aturannya) di dalam Permensos (peraturan Mensos). Memang ada juga aspirasi sih, kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap enggak boleh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Indonesia Beli Rudal BrahMos, Barat Ketar-ketir! Bisa Tenggelamkan Kapal Induk dalam Hitungan Detik
-
Wamen HAM Soroti Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis
-
Iran Ancam Serang Seluruh Pelabuhan Timur Tengah Jika Infrastruktur Maritimnya Diserang
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO