Suara.com - Pemerintah akan segera menuntaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menjadi rujukan sistem penyaluran bantuan tepat sasaran.
Keberadaan data tunggal tersebut, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan pemberian bansos nantinya akan lebih tepat sasaran. Selain itu, efektif untuk mencegah seseorang menerima bansos secara ganda.
“Data tunggal sosial ekonomi nasional ini akan segera selesai setidaknya paling tidak 2 minggu dan 1 bulan ke depan. Itu akan menjadi rujukan semua kementerian dan lembaga dalam mengambil keputusan sekaligus dalam menyalurkan berbagai program-program pembangunan," kata Cak Imin usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Cak Imin meyakini bahwa data tunggal bisa membantu proses pengentasan kemiskinan dengan tepat. Hingga saat ini, data tersebut masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Setelah selesai disusun BPS, selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diterbitkan instruksi presiden atau inpres.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, basis data itu ke depan akan menjadi perdoman dalam rangka menyalurkan bantuan sosial, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial maupun juga dari Kementerian lain.
Namun, data tunggal tersebut kemungkinan baru bisa digunakan paling cepat pada triwulan kedua 2025 atau periode bulan April - Juni 2025.
"Kami tadi minta waktu kepada Pak Menko, untuk mungkin bisa kita mulai triwulan kedua atau triwulan ketiga. Tapi untuk triwulan pertama, kami tetap menggunakan data sebelumnya. Jadi kami akan menyesuaikan dengan data terbaru," ujarnya.
Dengan adanya pembaharuan sistem data tersebut, Gus Ipul memastikan kalau penyaluran bansos bisa lebih tepat sasafan. Dia juga menjamin tidam ada lagi PNS/ASN yang akan menerima bansos.
"TNI, Polri, ASN itu enggak bisa (dapat bansos). Atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD itu tidak diperbolehkan lagi. Ada (aturannya) di dalam Permensos (peraturan Mensos). Memang ada juga aspirasi sih, kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap enggak boleh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah