Hakim Norliza Othman menemukan bahwa kedua dokter tersebut, meskipun memiliki banyak pengalaman, gagal memastikan pasien mereka bebas dari komplikasi sebelum meninggalkannya dalam perawatan perawat.
Perdarahan pascapersalinan, suatu kondisi yang digambarkan hanya sebagai kehilangan darah yang berlebihan, dapat terjadi pada wanita mana pun setelah melahirkan, tetapi pasien dapat diselamatkan jika diberikan perawatan segera, kata hakim.
Tragedi itu dapat dihindari jika para dokter bertindak cepat untuk membawa Punitha ke rumah sakit, alih-alih meninggalkannya dalam perawatan perawat saat Dr. Ravi keluar untuk minum, tambahnya.
Keluarga tersebut menerima ganti rugi lebih dari RM5,9 juta, termasuk RM1 juta untuk masing-masing dari dua anak Ibu Punitha, serta ganti rugi yang lebih berat sebesar RM1,5 juta dan RM700.000 terhadap Dr. Ravi dan Dr. Shanmugam.
Berita Terkait
-
Dulu Viral Panjat Pohon Demi Internet, Pelajar Malaysia Kini Kuliah Kedokteran di MSU
-
'Saya Bukan Lembek!' Kakek di Malaysia Sukses Jadi MUA Meski Sudah Punya 12 Cucu
-
Cara Mencegah Virus HMPV yang Makin Mewabah, Ini Saran Dokter
-
Potret Anak Perempuan Jessica Iskandar Mulai Diperlihatkan, Warna Mata Bikin Syok
-
Malaysia Terima Dukungan Dana Rp54 Miliar untuk Bangun Tim Nasional
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun