Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena penyidik memang belum berencana untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan, jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang baru tahap pemeriksaan saja," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setyo yakin penyidiknya sudah menyusun rencana penyidikan dan mempunyai pertimbangan soal mengapa yang bersangkutan belum ditahan.
Ia mengatakan salah satu poin laporan penyidik yang disampaikan kepadanya adalah masih ada saksi yang belum diperiksa.
"Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Setyo juga membantah kabar yang menyebut Hasto Kristiyanto belum ditahan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa di KPK tidak ada telepon tersebut, dan mengatakan informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si enggak, dari sini enggak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi 1.000 Pengacara Hasto: Bukti Kami Kuat!
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Berita Terkait
-
KPK Siap Hadapi 1.000 Pengacara Hasto: Bukti Kami Kuat!
-
Benarkah Hasto Tak Ditahan Gegara Megawati Telepon Prabowo? Begini Kata Ketua KPK
-
Hasto PDIP Tak Ditahan usai Diperiksa Tersangka, Ketua KPK: Dokumen Belum Masuk ke Saya
-
Dua Wanita Ini jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Apa yang Digali KPK?
-
Kejutan dari Medan Merdeka Barat dan Skenario Menyelamatkan Hasto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang