Suara.com - Sidang resmi pertama terkait kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berakhir hanya dalam empat menit pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah ketidakhadiran Yoon.
Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu hakim, yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.00, dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, menurut penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae.
Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Yoon terkait pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.
Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari jabatannya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya. Hal ini terkait dengan upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.
Ketua Mahkamah Moon mengungkapkan bahwa pengadilan menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dengan alasan bahwa pengalaman masa lalu Chung sebagai pemimpin dalam komunitas penelitian hukum progresif dapat mengurangi kemungkinan keputusan yang adil.
"Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya," kata Moon.
Menanggapi keputusan tersebut, Yun Gap-geun, pengacara Yoon, menyatakan kekecewaannya. "Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan setelah sidang.
Lebih lanjut, Moon menjelaskan bahwa pengadilan juga menolak keberatan Yoon terkait penetapan lima tanggal sidang sekaligus. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, yang berbeda dengan aturan pengadilan pidana.
Baca Juga: Proses Gencatan Senjata Gaza dan Pertukaran Tahanan Hampir Final, Penandatanganan Diperkirakan Jumat
Pengacara Yoon membalas dengan menyatakan, "Tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal sidang yang bertentangan dengan aturan. Mahkamah Konstitusi seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, bukan melampaui wewenangnya."
Pengadilan kini memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon setelah menerima kasus ini pada 14 Desember 2024. Jika pemakzulan didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden cepat akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen