Suara.com - Sidang resmi pertama terkait kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berakhir hanya dalam empat menit pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah ketidakhadiran Yoon.
Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu hakim, yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.00, dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, menurut penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae.
Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Yoon terkait pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.
Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari jabatannya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya. Hal ini terkait dengan upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.
Ketua Mahkamah Moon mengungkapkan bahwa pengadilan menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dengan alasan bahwa pengalaman masa lalu Chung sebagai pemimpin dalam komunitas penelitian hukum progresif dapat mengurangi kemungkinan keputusan yang adil.
"Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya," kata Moon.
Menanggapi keputusan tersebut, Yun Gap-geun, pengacara Yoon, menyatakan kekecewaannya. "Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan setelah sidang.
Lebih lanjut, Moon menjelaskan bahwa pengadilan juga menolak keberatan Yoon terkait penetapan lima tanggal sidang sekaligus. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, yang berbeda dengan aturan pengadilan pidana.
Baca Juga: Proses Gencatan Senjata Gaza dan Pertukaran Tahanan Hampir Final, Penandatanganan Diperkirakan Jumat
Pengacara Yoon membalas dengan menyatakan, "Tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal sidang yang bertentangan dengan aturan. Mahkamah Konstitusi seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, bukan melampaui wewenangnya."
Pengadilan kini memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon setelah menerima kasus ini pada 14 Desember 2024. Jika pemakzulan didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden cepat akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka