"Jadi begini, siapa yang disebut sebagai pihak terkait? Pihak terkait adalah yang menang dalam kontestasi pilkada. Nah sekarang Pak Apolos itu sebagai pemenang atau sebagai yang kalah?" tanya Arief.
"Sebagai pihak yang kalah, Yang Mulia," timpal kuasa hukum pihak terkait Apolos-Tetairus.
"Kalau kalah biasanya jadi pemohon. Kok jadi pihak terkait dalam perkara 301, untuk apa?" tambah Arief.
Kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus menjelaskan bahwa kliennya memiliki dua kuasa hukum yang mendaftar sebagai pemohon dan pihak terkait.
Dia juga menyebut Apolos-Tetairus mengajukan sebagai pihak terkait karena suara Apolos-Tetairus dan Bernadus-Melianus disebut beririsan.
"Kami kebetulan dari pemohon 310 juga kuasa dari Pak Apolos, izin menjelaskan Yang Mulia, perkara 301 dari kami selaku pihak terkait sudah mendapatkan ketetapan Yang Mulia, di mana dalil dalam perkara 301 itu ada juga sedikit menyinggung tentang suara yang dialihkan ke paslon 03 Yang Mulia sehingga kami punya kepentingan sebagai pihak terkait di perkara 301 dan itu sudah ada ketetapannya Yang Mulia," tutur kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.
Arief lantas menjelaskan bahwa dalam peraturan MK, seharusnya pihak terkait ialah pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam pilkada.
"Tapi di dalam PMK itu pihak terkait itu biasanya yang menang dalam pilkada itu aturan dalam PMK-nya begitu. Jadi kalau begini, jadi pihak terkait punya legal standing jadi masalah kan. PMK jelas mengatakan bahwa yang namanya pihak terkait adalah pihak pemenang yang suaranya paling tinggi di kontestasi itu untuk mempertahankan hak kemenangannya, maka dia bisa menjadi pihak terkait. Yang dimohon itu adalah termohon itu KPU," tutur Arief.
"Jadi itu mempertahankan kekalahannya sebagai pihak terkait kalau gitu, dia mempertahankan kayak apapun gak mungkin jadi pemenang kan, karena bukan pemenang. Tapi ya sama-sama putusannya apa pun sudah jelas kok. Ya kan, ya sudah," tandas dia.
Berita Terkait
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!
-
Curhat Suka Angka 275 di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Ngakak Dengar Guyonan Kode Alam
-
Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?