Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan agar para koruptor dihukum 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo setelah soal vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis menjadi sorotan publik.
Lewat siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (14/1/2025), Mahfud mengaku setuju dengan pernyataan Prabowo soal hukuman 50 tahun bagi para koruptor.
"Baguslah presiden, bagus. Saking marahnya, hukum 50 tahun lagi, meskipun dalam sistem hukum kita gak dikenal hukuman 50 tahun," ujarnya dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membeberkan secara bernas soal ancaman hukuman mati dan seumur hidup bagi orang yang dinyatakan bersalah secara hukum.
"Hukuman itu kan ada dua, satu dengan huruf hukuman mati atau seumur hidup. Kalau dengan angka maksimal 20 tahun jadi kalau 50 tahun itu ya hukuman seumur hidup aja, karena hukuman mati juga kalau 10 tahun dan itu sangat selektif itu bisa hukuman mati, tapi 10 tahun tidak dieksekusi berkelakuan baik enggak ada apa-apa diturunkan menjadi seumur hidup bisa," bebernya.
Mahfud lalu membeberkan alasannya mendukung sikap Prabowo agar koruptor dihukum berat. Tak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, Mahfud pun merasa ikut sakit hati jika koruptor divonis ringan.
"Maksud saya itu Pak Prabowo betul hukum aja yang berat gitu. Nah ini bisa dijadikan contoh ini. Saya merasa apa ya pertama kasihan kepada rakyat," ungkapnya.
Bahkan, dia menyebut jika negara tidak boleh didikte oleh para koruptor.
"Yang kedua apa ya rasa nasionalisme saya itu merasa terlukai juga, bukan hanya rasa ketidakadilan nasionalisme. Masa negara didikte oleh cecunguk-cenguk begitu? Terluka saya, ini negara begitu besar diatur oleh bandit-bandit kayak gitu. Negara diam pura-pura gak tahu," ujarnya.
Geram Harvey Moeis Divonis Ringan
Prabowo sebelumnya menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029, beberapa waktu lalu.
Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.
Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!
-
Bongkar Aib Rudi Valinka, Fedi Nuril ke Menkomdigi: Tolong Tanya Stafsus Anda Apa Pernah Bawa-bawa Emak saat Debat?
-
Sebut Jabat Stafsus Menkomdigi karena Berjasa jadi Buzzer, Arief Poyuono soal Rudi Valinka: Sudah Dimaafkan Prabowo
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?