Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan agar para koruptor dihukum 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo setelah soal vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis menjadi sorotan publik.
Lewat siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (14/1/2025), Mahfud mengaku setuju dengan pernyataan Prabowo soal hukuman 50 tahun bagi para koruptor.
"Baguslah presiden, bagus. Saking marahnya, hukum 50 tahun lagi, meskipun dalam sistem hukum kita gak dikenal hukuman 50 tahun," ujarnya dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membeberkan secara bernas soal ancaman hukuman mati dan seumur hidup bagi orang yang dinyatakan bersalah secara hukum.
"Hukuman itu kan ada dua, satu dengan huruf hukuman mati atau seumur hidup. Kalau dengan angka maksimal 20 tahun jadi kalau 50 tahun itu ya hukuman seumur hidup aja, karena hukuman mati juga kalau 10 tahun dan itu sangat selektif itu bisa hukuman mati, tapi 10 tahun tidak dieksekusi berkelakuan baik enggak ada apa-apa diturunkan menjadi seumur hidup bisa," bebernya.
Mahfud lalu membeberkan alasannya mendukung sikap Prabowo agar koruptor dihukum berat. Tak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, Mahfud pun merasa ikut sakit hati jika koruptor divonis ringan.
"Maksud saya itu Pak Prabowo betul hukum aja yang berat gitu. Nah ini bisa dijadikan contoh ini. Saya merasa apa ya pertama kasihan kepada rakyat," ungkapnya.
Bahkan, dia menyebut jika negara tidak boleh didikte oleh para koruptor.
"Yang kedua apa ya rasa nasionalisme saya itu merasa terlukai juga, bukan hanya rasa ketidakadilan nasionalisme. Masa negara didikte oleh cecunguk-cenguk begitu? Terluka saya, ini negara begitu besar diatur oleh bandit-bandit kayak gitu. Negara diam pura-pura gak tahu," ujarnya.
Geram Harvey Moeis Divonis Ringan
Prabowo sebelumnya menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029, beberapa waktu lalu.
Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.
Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!
-
Bongkar Aib Rudi Valinka, Fedi Nuril ke Menkomdigi: Tolong Tanya Stafsus Anda Apa Pernah Bawa-bawa Emak saat Debat?
-
Sebut Jabat Stafsus Menkomdigi karena Berjasa jadi Buzzer, Arief Poyuono soal Rudi Valinka: Sudah Dimaafkan Prabowo
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan