Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut buka suara terkait papar luat di perairan Tangerang Utara, Banten yang kini masih misterius siapa pembuatnya. Mahfud mengangggap jika pemerintah lambat untuk membongkar pagar laut misterius yang panjang mencapai 30 kilometer itu.
Tanggapan itu disampaikan Mahfud MD lewat siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Awalnya, Mahfud MD mengapresasi tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah menyegel pagar laut 30 km yang terbuat bambu itu. Namun, Mahfud MD merasa kasihan dengan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, semestinya penyegelan bisa dilakukan pemerintah tanpa harus menunggu perintah kepala negara.
"Bahwa disegel itu bagus sebagai langkah yang tegas karena ini kedaulatan hukum ya termasuk masalah-masalah keamanan di dalam negara kita itu bagus disegel tapi bahwa penyegelan itu harus menunggu perintah Presiden itu menurut saya tidak benar harusnya tidak terjadi ya," ujar Mahfud.
"Kan kasihan Presiden harus memerintahkan sendiri itu kan secara otomatis di tingkat paling gak di tingkat kabupaten lah bahwa itu harus bertindak cepat gitu," sambungnya.
Menurutnya, pihak yang diduga telah melakukan pemagaran laut telah melanggar aturan.
"Karena itu sudah jelas itu jelas melanggar aturan menggunakan fasilitas publik, milik publik, kegiatan ekonomi publik lalu ditutup demikian rupa tanpa jelas asal-usulnya," ujarnya.
Yang paling disesali Mahfud MD, hingga kekinian tak ada satu pun pejaabat yang berani blak-blakan soal siapa yang membuat pagar laut tersebut. Menurutnya, tindakan pemagaran laut itu bisa saja ditelusuri dengan menanyakan kepada aparat kepolisian dan TNI yang biasa bertugas menjaga perairan tersebut.
"Nah lalu yang lebih menyayangkan lagi kayaknya gak ada pejabat yang berani menyatakan berterus terang itu siapa," bebernya.
Terkait itu, Mahfud pun merasa heran jika pemerintah pusat dan daerah tidak mengetahui proses pemagaran laut di Tangerang Utara sepanjang 30 Km. Selain itu, Mahfud juga menyoroti soal tindakan pemagaran laut yang diklaim dibuat oleh Jaringan Rakyat Pantura (JRP) dengan alasan untuk menahan abrasi.
"Semua saling mengaku tidak tahu dan sekarang yang aneh ada yang mengaku. Mengaku tapi tidak masuk akal. Kelompok nelayan mengatakan bahwa itu dibuat untuk menahan abasrasi. Kan tidak boleh, harus lapor dulu memagari fasilitas publik itu. Apalagi gak masuk akal 30 Km pekerjaan sukarela kan pasti bermiliar-miliar biayanya itu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Aib Rudi Valinka, Fedi Nuril ke Menkomdigi: Tolong Tanya Stafsus Anda Apa Pernah Bawa-bawa Emak saat Debat?
-
Sebut Jabat Stafsus Menkomdigi karena Berjasa jadi Buzzer, Arief Poyuono soal Rudi Valinka: Sudah Dimaafkan Prabowo
-
Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim
-
RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor